Cianjur PPKM Level 2
Cianjurekspres.net - Kabupaten Cianjur masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Capai 280 juta Dosis di Akhir 2021 Dilansir dari laman covid-19.go.id, merujuk Inmendagri tersebut, khusus di Jawa Barat terdapat tujuh kabupaten kota yang masuk dalam PPKM Level 1. Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Masih Didominasi Pelaku Perjalanan Internasional Diantaranya, Kabupaten Sukabumi, Purwakarta, Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Ciamis. Baca Juga: Ratusan Ribu Anak SD di Cianjur Bakal Divaksinasi Covid-19 Sedangkan di PPKM Level 2 terdapat 20 kabupaten kota, termasuk Cianjur. Yakni, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.(hyt)
Sumber: