Paguyuban Cianjur Ngahiji Audiensi dengan Disnakertrans, Ini yang Dibahas
Cianjurekspres.net - Paguyuban Cianjur Ngahiji menggelar audensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, membahas soal masih adanya karyawan yang masuk kerja diduga harus menggunakan uang muka. Ketua Paguyuban Cianjur Ngahiji, Iwan Rio mengatakan, pihaknya di bawah naungan Cianjur Ngahiji mendapatkan keluhan dari masyarakat. Yakni untuk masuk kerja di pabrik harus melalui calo dan berbayar antara Rp3 juta-Rp7 juta. Baca juga: Bupati Cianjur Tegaskan Mulai Besok Sekolah Kembali Daring, Ini Alasannya "Itu keprihatinan kami dan kami sepakat dengan teman teman semua untuk menghilangkan hal-hal seperti itu, tentunya di Disnaker. Disnakertrans harus bisa memfasilitasi hal hal seperti itu, karena itu tidak baik kalau di Cianjur ada calo-calo untuk bisa masuk ke pabrik," kata dia kepada wartawan di Kantor Disnakertrans Cianjur, kemarin (7/2). Menurutnya, ketika menggelar audensi tanggapan dari Disnakertrans sangat baik dan pihaknya akan bersama-sama duduk bareng mengundang perusahaan. Baca Juga: Cianjur Masih Level 1, Ini Penerapan PPKM Berdasarkan Inmendagri Nomor 09/2022 "Disnaker dengan kita duduk bersama untuk mencari solusi, supaya tidak terjadi lagi masyarakat kecil mau bekerja itu harus melalui oknum oknum. Sehingga harus berbayar sedemikian rupa," kata Iwan. Pihaknya juga meminta ke Disnakertrans agar tidak ada calo di pabrik, serta tidak ada biaya ketika melamar kerja di pabrik. "Tuntutan kami supaya tidak ada biaya. Kasianlah masyarakat Cianjur, kasianlah harus melalui hal-hal seperti itu. Intinya per hari ini kami sepakat dengan teman-teman ingin Cianjur lebih baik lah," katanya. Baca Juga: Rumah Warga di Kadupandak Ludes Terbakar Senin Dinihari Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, audensi yang di gelar membahas terkait silaturahmi, dan juga diskusi mengenai program dan kegiatan pemerintah daerah. Dalam hal ini leading sektornya adalah Disnakertrans. "Hasil audensi dan diskusi barusan, nanti akan kita tindaklanjuti dengan para pengusaha, para serikat pekerja dan Pak Bupati sendiri. Dari dinas kami sudah memanggil para HRD yang terindikasi informasi di luar ada pungutan untuk masuk. Contoh laki-laki sampai Rp7 juta, perempuan sampai dengan Rp4 juta," ungkapnya. Baca Juga: Sebuah Rumah di Cikalongkulon Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok Endan mengaku, pihaknya sudah melakukan klarifikasi serta memanggil HRD dari perusahaan yang diduga ada pungutan bagi pelamar kerja. Namun, mereka tidak mengakui. "Malah mereka menyuruh ke kami untuk melaporkan ke Polisi, supaya ditangkap dan dipidanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," tandasnya.(dik/hyt)
Sumber: