Dewan Pendidikan Cianjur Pertanyakan Surat Penghentian PTM
Cianjurekspres.net - Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur, Moch Ginanjar mempertanyakan surat dari Koordinator Pendidikan (Kordik) terkait tentang penghentian pembelajaran tatap muka (PTM). Ginanjar mempertanyakan sejauh mana mengetahui tentang mapping penyebaran Omicron, serta di wilayah mana saja yang telah berada di zona merah atau kuning. Baca Juga: Peringati Bulan K3 2022, PLN UP3 Cianjur Gelar Pasukan dan Peralatan "Sebaiknya evaluasi dulu penyebaran varian Omicron dan tidak terburu-buru untuk mencabut kebijakan PTM 100 persen, berapa persen sekarang masyarakat Cianjur yang kena Covid varian Omicron," kata dia kepada wartawan, Rabu (9/2). Menurut Ginanjar, jika Pemkab Cianjur sudah memiliki data yang akurat, baru dapat mengambil langkah pencabutan PTM. "Kalau memang sudah berbicara data baru mengambil langkah kebijakan secara cepat," jelasnya. Baca Juga: Bupati Cianjur Tegaskan Mulai Besok Sekolah Kembali Daring, Ini Alasannya Ginanjar mengatakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tidak menyebut Kabupaten Cianjur sebagai salah satu daerah yang harus mencabut PTM 100 persen. "Untuk perubahan skema pemberlakuan PTM di Jawa Barat hanya berlaku di wilayah Bandung Raya dan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek)," kata dia. Dia menyarankan, Pemkab Cianjur mengikuti kebijakan pemerintah untuk kemaslahatan dan preventif kesehatan. "Perlu pendorongan mutu pembelajaran daring oleh guru dengan kebijakan kepala sekolah terkait dengan piranti dan kompetensi guru. Pemerintah harus mendukung dan memperhatikan piranti daring dan evaluasi stimulan terhadap kesiapan dan pelaksanaan daring," bebernya. Baca juga: Kecamatan Cibeber Antisipasi DBD dan Cikungunya dengan Fogging Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Sahli Saidi menilai, kebijakan tersebut untuk mengantisipasi supaya jangan sampai ada lonjakan kasus Covid-19. "Keputusan bupati sudah bagus, nanti kalau kelihatan normal lagi pasti PTM di Cianjur di buka lagi," kata Sahli. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Himam Haris membenarkan kebijakan tersebut sebagai langkah menekan angka penyebaran virus Omicron. "Betul adanya, surat tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus varian baru Covid-19," ucapnya. (dik/sri)
Sumber: