Tak Lama Lagi Disidang, Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras dengan Tersangka WNA asal Timur Tengah

Tak Lama Lagi Disidang, Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras dengan Tersangka WNA asal Timur Tengah

Cianjurekspres.net - Kasus penyiraman air keras yang diduga dilakukan tersangka AL (48) Warga Negara Asing (WNA)asal timur tengah kepada istri sirinya Sarah (21) warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia tidak lama lagi akan segera disidangkan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sudah menerima pelimpahan berkas tahap II beserta tersangka dari Penyidik Polres Cianjur untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan, Kamis (17/2). Baca Juga: Soal Surat Usulan Penggantian Wakil Ketua DPRD Cianjur, Bupati: Sudah masuk, nanti malam saya disposisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, berterimakasih atas kerjasama yang baik dengan penyidik, sehingga Kejaksaan Negeri bisa menyatakan berkas perkara yang lengkap dengan alat bukti yang cukup. "Hari ini kita sudah menerima pelimpahan tersangka atas nama inisial AL dari penyidik pada Polres Cianjur kepada kejaksaan untuk tahap penuntutan," kata dia kepada wartawan, di kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis (17/2). Setelah menerima berkas dan tersangkan, jelas Ricky, pihaknya akan meneruskan proses ke tingkat penuntutan dan dilanjutkan di penahanan. Baca Juga: Surat Usulan Penggantian Wakil Ketua DPRD Cianjur Sudah di Pemkab, Asni Aprianti: Kami dari NasDem Memantau Terus "Hari ini kami terima tersangka tersebut dalam keadaan sehat, dan diperiksa tadi sehat, dan selanjutnya kita lakukan penahan 20 hari dari tanggal sekarang, Kamis (17/2) sampai tanggal 8 Maret di rumah tahanan," ungkapnya. Dirinya mengatakan, tersangka akan di dakwakan pasal 340 subsider 338, subsider 354 ayat 2 yakni pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara waktu tertentu 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau pidana mati. "Jadi nanti kita lihat dan nanti sama-sama kita kawal persidangan ini agar bisa mencari kebenaran material untuk mencari keadilan dan kemaslahatan," kata Ricky. Baca Juga: Omset Turun Imbas Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe di Cianjur Pilih Kurangi Ukuran Terkait dengan jadwal persiangan, menurut Ricky, pihaknya punya waktu untuk melimpahkan dan nanti hakim yang akan menetapkan hari sidang. "Kita punya waktu 20 hari, tapi saya jadwalkan tidak sampai 20 hari kita sudah limpahkan ke pengadilan. Nanti pak ketua Pengadilan Negeri (PN) akan menetapkan hari sidang," katanya. Ricky menegaskan, dirinya akan turun langsung untuk memimpin timnya melakukan persidangan terhadap terdakwa AL. "Saya persiapkan enam orang jaksa dalam hal ini saya akan pimpin sendiri sidang, karena dalam hal ini menarik perhatian masyarakat. Saya akan turun sendiri memimpin tim untuk melakukan persidangan terhadap terdakwa AL tersebut," tandasnya.(dik/hyt*)

Sumber: