P2TP2A Cianjur Sebut Kasus Nikah di Bawah Umur Mengalami Penurunan
Cianjurekspres.net - Nikah muda berdampak pada banyak kerugian, mulai dari fisik dan psikis hingga kematian saat melahirkan bisa saja terjadi. Demikian ditegaskan Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar, Minggu (20/2). Pihaknya mengaku sedang mencoba untuk terus mencanangkan Perbub Bupati tentang nikah muda, mencegah untuk nikah muda. "Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 ada perubahan. Di situ usia minimal perempuan dan laki-laki disamakan menjadi 19 tahun," kata dia kepada Cianjur Ekspres, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (20/2). Baca Juga: Ngaliwet di Rumah Warga Penerima Manfaat Rutilahu, Ridwan Kamil: Alhamdulillah ya bu, pak rumahnya sudah bagus Pihaknya juga akan terus mengimbau dan melakukan sosialisasi agar perempuan dan laki-laki untuk menikah pada usia sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang. Agar semuanya dapat terdaftar secara hukum atau masuk ke dalam registrasi negara. "Nah kalau seandainya umur usia di bawah itu, berarti kan otomatis pernikahan mereka itu tidak bisa tercatat, harus ada pengajuan dispenasi dulu ke Pengadilan Agama. Kalau dispensasi mereka harus ikut sidang, nanti sidang akan ditetapkan oleh hakim, apakah mereka layak untuk melakukan pernikahan sebelum usia 19 tahun atau tidak," jelasnya. Baca Juga: Sikapi Kerusakan Jalan Lintas Provinsi ke Cianjur Selatan, Kadis BMPR Jabar: Perbaikan Dilakukan Bertahap Selain itu, lanjut dia, apa yang menyebabkan mereka untuk menikah muda, dan ada persyaratan administrasi lainnya. Yaitu ada foto hasil USG dari dokter akhli kandungan kalau untuk mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. "Kedua ada rekomendasi dari perlindungan anak, yang ke tiga harus ada pemeriksaan psikis dari mereka, dan apakah mereka mampu dari segi ekonomi secara psikis untuk menikah atau tidak. Setelah persyaratan itu masuk baru dapat di putuskan," paparnya. Lidya melanjutkan, dilihat dari semua itu, dampaknya terhadap perempuan dan anak yang paling terasa. Salah satunya bagi perempuan akan sulit apabila suaminya meninggal untuk mendapat harta warisan atau harta gono gini. Untuk di Cianjur, Lidya mengungkapkan, di tahun ini ada penurunan angka pernikahan anak di bawah umur. Alasan adanya anak yang menikah di bawah umur, jika disebabkan oleh berbagai alasan, diantaranya akibat mereka sudah lama pacaran, orangtua takut si anak melakukan perjinahan, akhirnya dinikahkan. "Terus juga di masyarakat, karena sudah terlalu dekat, karena gunjingan di masyarakat itu juga jadi pertimbangan untuk segera dinikahkan. Atau anak yang hamil duluan juga ada, tapi untuk yang hamil duluan kemarin angkanya kecil, ada penurunan untuk tahun ini cukup signifikan," ungkap Lidya. Lidya menyebut, penurunan angka pernikahan di bawah umur di Cianjur, kurang lebih sekita 20 persen dari 2020 sampai 2021. Namun, angka pastinya dia belum menyebutkan. "Jadi ada penurunan angka setelah adanya Perbub yang dibuat oleh pak Bupati itu tentang pelarangan nikah muda. Kami juga mengimbau agar jangan mau nikah muda dan jangan mau menikah siri. Karena banyak kerugian dan dampak yang akan dialami oleh perempuan dan anak," imbuhnya. Hak-hak ini, lanjut dia, yang harus dipertimbangkan banyak kerugian, terus juga untuk hak waris butuh proses yang panjang, untuk istri pun, soal harta gono gini apabila bercerai tidak ada status yang jelas. Baca Juga: Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul Desak Gubernur Jabar Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak Parah
Sumber: