BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM, STNK dan SKCK

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM, STNK dan SKCK

Cianjurekspres.net - Masyarakat yang akan membuat dan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini, adalah warga negara atau peserta yang aktif dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan berlaku Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022. Instruksi Presiden Jokowi ini ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk memastikan arahannya tersebut bisa diterapkan ke masyarakat. Baca Juga: Dewan Minta Pemkab Segera Turun Bantu Masyarakat Cisel yang Terdampak Bencana "Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan permohonan SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres pada poin 25 huruf A dikutip dari jawapos.com, Senin (21/2). Presiden Jokowi juga meminta kepada Kapolri Sigit untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum melaksanakan iuran program JKN. "Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres poin 25 huruf B. Baca Juga: BPBD Cianjur Catat 30 Kejadian Bencana Alam Adapun saat aturan itu sudah berlaku, artinya masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses layanan publik terkait. Begitu pun mereka yang sudah menjadi keanggotaan namun tidak taat membayar iuran. Diketahui, Syarat penggunaan BPJS Kesehatan untuk administrasi di dalam instruksi Presiden Jokowi ini bukan cuma berlaku untuk SIM, STNK dan SKCK. Namun kepala negara juga memerintahkan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah hingga jual beli tanah. Baca juga: Penyaluran BPNT Tunai Dinilai Tak Efektif Menurut peraturan instruksi ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKS, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKS.(jp/hyt)

Sumber: