Penyandang Disabilitas Mental Butuh Dokumen Kependudukan
Cianjurekspres.net - Dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) ternyata sangat dibutuhkan bagi para penyandang disabilitas mental. Selain untuk identitas pribadi, juga memudahkan mereka untuk mengakses pelayanan kesehatan dari pemerintah salah satunya BPJS Kesehatan. Seperti halnya para penyandang disabilitas mental yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Yayasan Rumah Pulih Jiwa di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Baca Juga: Harga Sayuran Masih Murah, Begini Tanggapan BUMD Cianjur Sugih Mukti Sebanyak 26 orang penyandang disabilitas mental mendapatkan pelayanan perekaman administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Dinas Sosial setempat. "Tentu bagi kami, beserta warga binaan sangat menyambut baik dan tentu ini sangat membantu bagi warga masyarakat kaum disabilitas mental," kata Ketua Yayasan Rumah Pulih Jiwa, Rukman Syamsudin kepada Cianjur Ekspres, Selasa (1/3). Baca Juga: Inmendagri Terbaru, Cianjur Masih PPKM Level 2 Menurutnya, orang-orang penyandang disabilitas mental terkadang sulit untuk membuat data di pemerintahan setempat. Namun, jelas Rukman, dengan adanya layanan tersebut tentu sangat membantu sekali. "Yang dibutuhkan mereka (Penyandang Disabilitas Mental, red) awalnya semua dari data. Mereka ini kan butuh pengobatan yang jangka panjang, bagaimana mereka mendapatkan BPJS dari pemerintah. Bagaimana mereka mendapatkan bantuan-bantuan lainnya kalau mereka tidak ada data," katanya. Bahkan diungkapkan Rukman, ada penyandang disabilitas mental di yayasannya berusia 50 tahun dan sakitnya sudah 20 tahun sampai sekarang tidak memiliki data. "Tentunya dengan adanya layanan ini sangat membantu," ucapnya. Baca Juga: Regulasi Baru, YLPKN Sebut Banyak KPM BPNT Gagal Paham Dirinya mengatakan, ada 26 orang penyandang disabilitas mental yang didata perekaman administrasi kependudukan. Adapun penyandang disabilitas yang dirawat di Yayasan Rumah Pulih Jiwa, kata Rukman, berasal dari berbagai daerah. Seperti Lampung, Palembang, Garut dan Tasik. "Tapi prioritas kita warga masyarakat Cianjur. Jadi dari orang jalanan juga ada yang tidak tahu mereka orang mana, tapi kami rawat. Karena kami kategorikan itu masyarakat rentan, takut adanya pelecehan seksual dan sebagainya," papar Rukman. Fungsional Muda Koordinator Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lainnya pada Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Marjuki, menegaskan perekaman administrasi kependudukan merupakan program yang sangat mendasar. "Artinya, ketika Dinas Sosial ingin memberikan layanan sosial, bantuan sosial, mau tidak mau, suka tidak suka, mereka harus ada data. Jadi kan, kalau namanya orang disabilitas mental maka yang digandeng harus lembaga kesejahteraan sosial (LKS)," katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa (1/3). "Caranya mereka (Penyandang disabilitas mental, red) harus punya identitas, setelah punya identitas baru mendapatkan pelayanan sosial. Mereka bisa mendapatkan layanan dasar, contohnya seseorang yang mau berobat harus mengakses BPJS. BPJS tidak bisa dibuat tanpa ada NIK-nya," imbuh Marjuki. Menurut Marjuki, pelayanan administrasi kependudukan sangat penting karena merupakan pelayanan dasar untuk memperoleh bantuan sosial. "Setelah di rekam, diusulkan ke BPJS. Karena sekarang BPJS merupakan syarat wajib di Indonesia. Ada yang mandiri dan ada yang dibayarkan oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat. Syukur-syukur bisa masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), terus dibayarkan oleh pusat. Sebelum dibayarkan pemerintah pusat dan daerah, caranya dengan layanan perekaman," katanya. Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Munajat, mengatakan, dari aspek administrasi kependudukan setiap pendudukan Indonesia wajib memiliki identitas kependudukan. "Sehingga siapapun yang ada di wilayah NKRI, wajib memiliki administrasi kependudukan. Entah itu KK, KTP atau akta kelahiran," katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa (1/3). Munajat mengungkapkan, pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas mental wajib dilakukan dan bukan merupakan hal yang baru. "Inisiatif kita untuk mendatangi warga, karena ada beberapa keterbatasan yang mereka memiliki. (pelayanan, red) ini akan memudahkan mereka," ucapnya. "Kita setiap ada request (baca; permintaan) dari mereka ada penduduk yang disabilitas datang ke panti atau apapun menjadi penghuni panti kemudian identitas belum dimiliki. Seperti hari ini (kemarin, red) ada permintaan awalnya 25 orang ternyata ada 26 orang," sambung Munajat.(hyt)
Sumber: