WNA Pembunuh Mulai Disidang, Pembacaan Dakwaan Ditunda Lantaran Terdakwa Tidak Hadir

WNA Pembunuh Mulai Disidang, Pembacaan Dakwaan Ditunda Lantaran Terdakwa Tidak Hadir

Cianjurekspres.net - Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus Abdul Latif (47), warga Arab Saudi, pelaku penyirmaan air keras hingga tewas terhadap Sarah (21) istrinya sendiri asal warga Cianjur, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur ditunda lantaran adanya sejumlah alasan dari terdakwa. Dalam jadwal sidang yang digelar kemarin (10/3) pukul 10.00 Wib di Ruang Tirta PN Cianjur dipimpin oleh Hakim Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Mardianto dan Muhammad Iman. Namun sidang baru digelar pada pukul 15.30 Wib dan ditutup pada pukul 16.00 Wib dengan putusan majelis hakim bahwa sidang ditunda hingga pekan depan. "Tadi kita laksanakan sidang, tapi karena terdakwa tidak datang dan beberapa alasan lainnya sehingga kita tunda sampai pekan depan dengan agenda yang sama masih pembacaan dakwaan," ujar Kejari Cianjur sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Tommy saat ditemui Cianjur Ekspres usai sidang. Baca Juga :

Sumber: