Menunggu Kejutan di Pemilihan AKD DPRD Cianjur, Sejumlah Kursi Panas Diperebutkan Fraksi
Cianjurekspres.net - Rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Cianjur yang dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (31/3) dikabarkan akan memunculkan kejutan. Mencuat isu sejumlah kursi panas diperebutkan fraksi, dan akan terjadi perombakan kursi ketua di sejumlah komisi. Menurut informasi yang didapatkan Cianjur Ekspres, kursi Komisi A yang saat ini masih dipegang Golkar, diperebutkan oleh sejumlah fraksi. Kabar yang terdengar, jabatan pimpinan di komisi yang membidangi pemerintahan itu menjadi target Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra. Baca Juga: Ridwan Kamil: Inovasi Toilet Daur Ulang Jadi Solusi Kurangi Pencemaran Sungai Citarum Komisi B yang sekarang dipegang PKS, pun diperebutkan oleh fraksi lain. Sedangkan Nasdem sebagai pemilik kursi ketua di Komisi C, terancam digeser dan tidak dapat jatah pimpinan. Sementara kursi ketua Komisi D yang dipegang Fraksi Partai Gerindra akan diambilalih oleh Fraksi Golkar. Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, menjelaskan, rapat paripurna yang akan digelar hari ini seiring masa jabatan AKD yang dipilih dan ditetapkan pada 2019 lalu segera berakhir pada 2 April 2022 mendatang. Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Minta Hadirkan Ajengan ke Sekolah SMA/SMK Dirinya menjelaskan, berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD bahwa jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan maksimal 2,5 tahun. Sehingga perlu dilakukan pergantian. "Sekarang sudah menempuh 2,5 tahun dan harus ada pergantian (AKD, red)," katanya kepada Cianjur Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (30/3). Ganjar menjelaskan, dalam tatib DPRD Pasal 81 disebutkan pada poin pertama, komisi dipimpin oleh ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Lalu di poin kedua, pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota komisi, berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Sedangkan pada poin ketiga, susunan keanggotaan komisi ditetapkan pada rapat paripurna. Sementara di poin keempat, masa jabatan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 2,5 tahun. Terakhir di poin kelima, dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua,dan/atau sekretaris komisi, dilakukan kembali pemilihan ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Terkait dengan susunan keanggotaan, Ganjar mengatakan, akan ditetapkan hari ini dalam rapat paripurna berdasarkan usulan dari para ketua fraksi ke Sekretariat DPRD (Setwan). "Besok (hari ini, red) paripurnanya, dan akan diumumkan komisi apa saja dan partai mana saja. Pasti ada perubahan dari ketua komisinya," katanya. "Orang-orang yang di komisi itu usulan dari masing-masing fraksi. Bisa jadi awalnya ketua komisi, jadi anggota tidak punya jabatan atau menjadi sekretaris, gimana ketentuan atau usulan dari ketua fraksi masing-masing," sambung Ganjar. Ganjar pun membantah kabar pembahasan pergantian AKD menjelang ditetapkan dalam rapat paripurna berlangsung alot. "Sebenarnya tidak ada alot, karena besok (hari ini, red) ditetapkannya. Besok (hari ini, red) kita lihat saja nanti untuk ditetapkan," tandasnya.(hyt)
Sumber: