Tempat Hiburan di Cianjur Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Tempat Hiburan di Cianjur Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Cianjurekspres.net - Pemerintah Kabupaten Cianjur, melarang segala bentuk aktivitas tempat hiburan selama bulan puasa atau Ramadan tahun ini. Hal tersebut ditegaskan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 300/2622/Satpol PP dan Damkar/2022 tertanggal 31 Maret 2022 yang ditandatangani langsung Bupati Cianjur, Herman Suherman. Dimana surat edaran tersebut terkait tentang seruan untuk memelihara kekhidmatan bulan suci ramadan 1443 H/2022 serta penegasan untuk menciptakan suasana aman tentran, tertib dna terkendali dalam situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Cianjur. Baca Juga: Agen BRILink-Keagenan Berbasis Sharing Economy, Dari Masyarakat Untuk Masyarakat Di dalam poin D surat edaran tersebut ditegaskan kepada pengusaha / pemilik / pengelola tempat-tempat hiburan (diskotik/karaoke/ pub/tempat billyard/panti pijat dan sejenisnya) selama bulan suci ramadan agar menutup/tidak melakukan kegiatan dalam bentuk dan wujud apapun dan sesuai Peraturan Bupati Cianjur Nomor 20 Tahun 2022 Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib keadaan bencana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanggulangan Covid-19. "Memasuki bulan suci ramadan berdasarkan surat edaran (bupati cianjur, red), bahwa satu bulan penuh ini (selama ramadan, red) diskotik, pub, karaoke segala macamnya tidak boleh melakukan aktivitas apapun," jelas Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, Minggu (3/4). Baca Juga: Drone Kamikaze Samudra mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika masih ditemukan tempat hiburan yang beroperasi atau buka di bulan ramadan. "Nanti kita terapkan sanksi peringatan dulu dengan penempelan stiker pengawasan. Kalau masih berlanjut (beroperasi, red), nanti masih ada sanksi berikutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya. Lebih lanjut Samudra menjelaskan, guna memastikan tidak adanya tempat hiburan yang beroperasi selama bulan ramadan, pihaknya dalam waktu dekat akan turun ke lapangan melakukan patroli. "Sekaligus memantau aktivitas masyarakat. Disamping itu juga dalam rangka giat rutin, kita operasi penyakit masyarakat (pekat, red)," katanya. Baca juga; Kreatif, Batok Kelapa Disulap Jadi Kreasi Seni Bernilai Tinggi, Dari Cangkir hingga Miniatur Motor Menurutnya, kegiatan rutin operasi pekat tidak hanya saat bulan ramadan saja. Setiap malam minggu, kata Samudra, pihaknya bersama Polres Cianjur, Kodim 0608/Cianjur dan Sub Denpom Cianjur juga rutin melakukan patroli ke sejumlah titik-titik atau lokasi yang sebagian ada tempat hiburan malam. "Untuk sementara ini kita memang belum bergerak ke lapangan, tapi minggu-minggu ini (akan, red) melakukan patroli terkait dengan bulan suci ramadan, sekaligus memantau aktivitas masyarakat," tuturnya. Samudra mengungkapkan, pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Sekti Trantib di 32 kecamatan terkait dengan penyelanggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah kecamatan. Termasuk menyamakan pelaksanaan tugas terkait tratibumas. "Juga sosialisasi tentang surat edaran bupati cianjur, terkait bukan suci ramadan," tandasnya.(hyt)

Sumber: