Vonis Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil: Hormati Putusan Pengadilan
Cianjurekspres.net - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi sidang putusan perkara asusila yang dilakukan Herry Wirawan. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry divonis hukuman mati. Gubermur mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut. "Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4/2022). Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menegaskan, Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban. Kepala Dinas
Sumber: