Sekda Jabar: Waspadai Delapan Sektor Rawan Praktik Korupsi
Cianjurekspres.net - Komisi Pemberantasan Korupsi RI menyosialisasikan Sistem Pedoman Monitoring Center for Prevention 2022 di Jawa Barat, di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (9/3/2022). Acara digelar secara hibrida dan diikuti para Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, serta Inspektur se-Jabar. Dalam sosialisasi Pedoman MCP 2022 tersebut dipaparkan delapan sektor yang menjadi fokus perhatian KPK karena dinilai rawan terjadinya praktik korupsi, yaitu perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sektor rawan korupsi lainnya, yakni manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa. "Kedelapan sektor tersebut harus menjadi fokus pengawasan karena sangat berpotensi terjadinya korupsi," ujar Ketua Satgas Pencegahan Wilayah II.1 KPK Agus Priyanto, yang menjadi salah satu narasumber. Pada kesempatan yang sama, Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menguraikan prestasi dan strategi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam capaian MCP Tahun 2021 dengan nilai 94,54. Dari capaian tersebut Pemda Provinsi Jabar mendapatkan penghargaan terbaik dari KPK pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021. "Namun masih ada kabupaten/kota yang capaian nilai MCP-nya di bawah rata-rata nasional. Oleh karena itu saya mengajak seluruh Sekda Kabupaten/ Kota untuk berkolaborasi meningkatkan nilai MCP tahun 2022 sejalan dengan semangat Jabar Juara,!" ungkap Setiawan. Kepala Perwakilan BPK RI Wilayah Jabar Mulyana yang juga hadir sebagai salah satu narasumber menjelaskan, bahwa BPK Jabar telah melakukan kerja sama dan pembinaan dengan kabupaten/kota di Jabar dalam upaya pencegahan korupsi. "Kami terus berkoordiansi, melakukan monitoring dan bimbingan terutama dalam sistem pelaporan keuangan daerah, serta impelementasinya di lapangan agar potensi kesalahan bisa diperkecil atau tak ada sama sekali," kata Mulyana. Agenda Rapat Sosialisasi Pedoman MCP 2022 ini
Sumber: