Tukar Uang Lebaran Secara Debit, Begini Caranya
Cianjurekspres.net - Sebagai salah satu cara untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi khususnya di aspek sistem pembayaran sebagai entry point digitalisasi komprehensif, maka Layanan Kas Keliling Terpadu di Jawa Barat menyediakan kanal pembayaran non tunai, yakni Electronic Data Capture (EDC) untuk proses penukaran uang Rupiah. Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat (KPwBI Jabar), Herawanto menyebut, dengan adanya EDC tersebut, maka Bapak dan Ibu cukup memanfaatkan kartu debet yang dimiliki dan tidak perlu membawa uang tunai ke lokasi penukaran. Selain meningkatkan efisiensi waktu, pemanfaatan kanal non tunai tersebut juga dapat mendukung langkah pemerintah dan menjaga kesehatan masyarakat karena diharapkan mampu meminimalisir penyebaran virus Covid-19. "Kalau membawa uang tunai yang cukup besar itu riskan hilang, ada banyak resiko yang tidak bisa diprediksi. Sehingga mulai tahun ini cukup membawa kartu debit saja," ungkap Herawanto saat ditemui di KPwBI Jabar, Senin (11/4/2022). Layanan penukaran ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dimana masyarakat dapat menukarkan Uang Rupiah maksimal senilai Rp3.800.000, per satu orang dengan jenis pecahan yang disediakan adalah Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000. Kegiatan Layanan Penukaran Kas Terpadu ini akan berlangsung hingga 26 April 2022, bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Braga No 108, Bandung. Baca Juga:
Sumber: