Jangan Khawatir Ditarik Debt Collector

Jangan Khawatir Ditarik Debt Collector

Cianjurekspres.net, Larangan penarikan kendaaan bemotor oleh debt collector ada di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Stimulus No. 11/POJK.03/2020. Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan menyebut, saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

Sumber: