Soal KTP Digital Kapan Diberlakukan, Ini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Cianjurekspres.net - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Munajat, mengatakan, bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital akan segera diberlakukan. "Saat ini rencana penggunaan KTP digital masih terus digodok, namun di tahun 2022 ini dipastikan sudah mulai diberlakukan," kata Munajat saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/6). Munajat menjelaskan, KTP digital kedepannya untuk mempermudah masyarakat bagi yang mempunyai handphone android jika sedang tidak membawa fisik KTP-el atau KTP elektronik. "Bulan apa realisasinya saya juga masih menunggu, cuma yang pasti kalau sudah keluar Permendagri tidak akan lama lagi," katanya. Hanya saja kata Munajat, pihaknya belum melakukan sosialisasi ke masyarakat secara langsung karena masih menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kami belum melakukan sosialisasi ke masyarakat, karena secara umum di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia hingga saat ini masih menunggu instruksi dari pusat," ujarnya. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir khususnya bagi yang tinggal di wilayah Cianjur selatan dan daerah pelosok dan tidak memiliki handphone android karena KTP-el atau KTP elektronik masih tetap berlaku. "Untuk teknisnya nanti tahap pertama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing kota/kabupaten lalu menyasar ke mahasiswa, dan selanjutnya masyarakat umum," ungkapnya.(yis/hyt)
Sumber: