Selama Pandemi Pemerintah Stimulus Listrik Hingga Rp24,23 Triliun
Cianjurekspres.net - Peran pemerintah dalam memberikan akses listrik yang adil, merata dan terjangkau terwujud dari kebijakan stimulus tarif listrik sepanjang pandemi Covid-19 melanda. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan pemerintah selama pandemi ini sudah memberikan stimulus tarif listrik khususnya bagi masyarakat. Sepanjang 2020 sejak April pemerintah menyalurkan Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Untuk 2021, alokasi anggaran untuk stimulus listrik sebesar Rp11,08 triliun kepada 31,94 juta pelanggan. "Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masyarakat. Penyaluran stimulus oleh PLN kepada masyarakat berjalan baik," ujar Darmawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/2022). Ia juga merinci, selama pandemi kemarin, pemerintah dan PLN memberikan stimulus pemakaian listrik gratis dan diskon 50% bagi Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450VA dan industri kecil daya 450 VA. "Sedangkan untuk golongan rumah tangga daya 900VA bersubsidi juga diberikan stimulus," ujar Darmawan. Selain itu, PLN juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial. Upaya hadirnya negara untuk menjaga daya beli masyarakat dirasakan oleh Yulianingsih (39 tahun), ibu rumah tangga yang menjadi pelanggan R1/450 VA di Cengkareng. Yulianingsih berterima kasih atas perhatian pemerintah yang telah memberikan stimulus listrik melalui PLN. Pasalnya, selama pandemi Covid-19, pekerjaan suaminya menjadi terganggu dan dirinya tidak bisa mencari penghasilan tambahan untuk keluarga akibat berlakunya pembatasan.
Sumber: