Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU Cianjur Nyatakan Kesiapan
Cianjurekspres.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, menyatakan kesiapannya melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Sebagai informasi KPU RI secara resmi melakukan Peluncuran Tahapan Pemilu serentak 2024, Selasa (14/6) malam. "Kalau di Cianjur kita sudah jauh-jauh melaksanakan pra tahapan melalui koordinasi dengan stakeholder. Misalkan Forkopimda yang kita sambangi, kemudian juga safari partai politik. Kita melakukan kunjungan ke parpol-parpol sosialisasi Pemilu serentak 2024 tanggal 14 Februari. InsyaAllah kita siap untuk melaksanakan tahapan sebagaimana yang diarahkan KPU RI," ujar Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah kepada Cianjur Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (14/6). Baca Juga: Hadiri Sosialisasi Gratifikasi, Bupati Cianjur Sampaikan ke KPK Ingin Selamat Dunia Maupun Akhirat Selly mengungkapkan, pihaknya bahkan sudah melaksanakan sosialisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). "Dalam pemikiran kita bahwa daftar pemilih ini hal yang sangat krusial untuk sebagai data base pemilih Pemilu serentak 2024. Nah, bagaimana memelihara keakurasian data dengan bentuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, kita mensoalisasikannya aplikatif sampai ke tingkat bawah karena kita punya Kader DP3 (Desa Peduli dan Pemilihan) yang memang program KPU RI," jelasnya. Baca Juga: Wabup Cianjur: Peran BUMD CSM Harus Dirasakan Manfaatnya Bagi Petani Hortikultura "Kenapa tidak kita gunakan kader-kader yang sudah kita bentuk, kita bekali, kita maksimalkan kita mohonkan bantuannya untuk turut serta. Seperti prisnip dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ada prinsip inkulisifitas, berarti melibatkan semua stakeholder untuk bisa berpatisipasi terkait dengan data pemilih ini," sambung Selly. Selly menegaskan, pihak memaksimalkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tujuannya tidak lain untuk meminimalisir terkait terjadinya data ganda dan sebagainya. Sehingga bisa dipersiapkan lebih matang untuk data pemilih Pemilu serentak 2024. Berikut Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022: 1. Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu dari 14 Juni 2022-14 Juni 2024. 2. Penyusunan Peraturan KPU 14 Juni 2022-14 Desember 2023. 3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022-21 Juni 2023. 4. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 29 Juli 2022-13 Desember 2022. 5. Penetapan peserta Pemilu 14 Desember 2022. 6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022- 9 Februari 2023. 7. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: a. Anggota DPD 6 Desember 2022-25 November 2023. b. Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota 24 April 2023-25 November 2023. c. Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023-25 November 2023. 8. Masa Kampanye Pemilu 28 November 2023-10 Februari 2024. 9. Masa Tenang 11 Februari 2024-13 Februari 2024. 10. Pemungutan suara 14 Februari 2024. 11. Penghitungan suara 14 Februari 2024-15 Februari 2024. 12. Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024-20 Maret 2024.(hyt)
Sumber: