Penjual Rokok Ilegal Bakal Disanksi Tegas

Penjual Rokok Ilegal Bakal Disanksi Tegas

Cianjurekspres.net - Pemerintah Kabupaten Cianjur akan memberikan sanksi tegas bagi penjual rokok ilegal. Hal ini dilakukan mengingat masih banyak ditemukannya peredaran rokok ilegal dis sejumlah wilayah Cianjur. Bahkan baru-baru ini Satpol PP Cianjur bersama Bea Cukai Bogor berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal saat melakukan operasi bersama di sejumlah titik di wilayah utara dan perkotaan Cianjur. Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi Setdakab Cianjur, Budhi Rahayu Toyib, mengungkapkan, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal kurang lebih mencapai Rp1 triliun. "Jadi, peredaran rokok ilegal di Cianjur ini cukup banyak, padahal sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi ke para pedagang warungan dan beberapa pasar agar tidak menjual rokok ilegal," katanya. Budhi memastikan rokok ilegal yang beredar di Cianjur berasal dari luar daerah. Menurutnya, di saat ekonomi labil dengan adanya rokok ilegal tak sedikit masyarakat khususnya yang berada di pesisir kota akan lebih membelinya dengan alasan murah. "Kami dari Pemkab Cianjur saat ini masih memberikan kelonggaran atau sifatnya memberikan teguran saja bagi penjual dan penyalur, tapi ke depan akan diberlakukan sanksi tegas," katanya. Dirinya menegaskan, sistem pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan kembali ditingkatkan sehingga kedepan ada efek jera bagi penjul. "Saya harap masyarakat memahami akan bahaya dan kerugian negara akibat dari peredaran rokok ilegal tersebut," kata Budhi. Lebih lanjut Budhi mengungkapkan, terdapat banyak petani tembakau di Cianjur namun tidak menjual yang langsung dikemas batangan rokok. "Sudah mulai tertib, petani tembakau di Cianjur menjualnya dengan cara di iris. Selain itu saat dijual pun sudah ada beacukainya," tandasnya.(yis/hyt)

Sumber: