Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Ada Indikasi Pelanggaran

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Ada Indikasi Pelanggaran

Cianjurekspres.net- Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanngap (ACT), karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan pihak yayasan. Pencabutan izin ACT ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022. Baca Juga: Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Jelas Ini Pelanggarannya Berdasarkan temuan Kemensos, ACT memotong dana sumbangan hingga mencapai 13.7 persen, sementara dalam aturan perundang-undangan pemotongan dana maksimal 10 persen dari total sumbangan. "Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Muhadjir menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi lanjutan terkait kasus ini. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, Baca Juga:Milenial Dominasi Investasi di Pasar Modal, Investor BBRI Terbanyak "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan". Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. "Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," demikian keterangan Kemensos. Muhadjir menyatakan, bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. Baca Juga:HJC ke-345, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Gratiskan Biaya Balik Nama Pelanggan Setelah ramai diperbincangkan, manajemen ACT akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan oleh Presiden ACT yang kini menjabat, Ibnu Khajar. Terkait dengan pemotongan uang sumbangan hingga Rp 13,7 persen, Ibnu berdalih, dana tersebut digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT. Dia beralasan, ACT tak mengikuti aturan pemotongan donasi lembaga zakat infak sedekah lantaran bukan merupakan lembaga pengumpul sumbangan, melainkan lembaga swadaya masyarakat. (disway.id/hsm)  

Sumber: