Tujuh Hari Tak Realokasi Anggaran, Pemda Siap-siap Kena Rasionalisasi Dana Transfer
Cianjurekspres.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan waktu selama tujuh hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan Refocusing dan Realokasi anggaran, pasca terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah pada 2 April 2020.
Sumber: