Pemkab Cianjur Tarik Usulan Raperda Dana Cadangan Pilkada
Cianjurekspres.net - Pemerintah Kabupaten Cianjur secara resmi mengajukan surat penarikan pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan dana cadangan Pilkada Cianjur 2024. Sebagai gantinya, Pemkab Cianjur akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Hendra Gunawan, menjelaskan, hasil rapat terakhir bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Cianjur berkaitan dengan pembahasan raperda dana cadangan, pihaknya menyampaikan ada dua alternatif yang bisa digunakan. Baca Juga: Deni Maulana, Siswa SMAN 1 Cianjur Berhasil Jadi Jubir Internasional "Pertama melalui perda, yang kedua melalui perkada yang tertuang dalam Permendagri. Akhirnya, setelah rapat di Bamus (Badan Musyawarah), pemerintah daerah secara resmi mengajukan surat penarikan pengajuan raperda tentang pembentukan dana cadangan," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (18/7). "Jadi, mereka (Pemkab, red) akhirnya memilih untuk menggunakan peraturan kepala daerah. Jadi nanti pembentukan dana cadangan Pilkada 2024 dasar hukumnya akan menggunakan peraturan kepala daerah," katanya. Igun mengungkapkan, awalnya pemerintah daerah mengajukan alokasi anggaran untuk dana cadangan Pilkada 2024 sebesar Rp100 miliar. Yakni, Rp25 miliar di Perubahan APBD 2022, lalu Rp50 miliar di APBD 2023 dan Rp25 miliar di Perubahan APBD 2023. Bupati Cianjur Ngambek, Belum Pernah Terima Laporan Jumlah Siswa Lulusan SD "Tapi, ternyata berubah. Draft raperda terbaru itu yang perubahan (APBD) 2022 itu hanya mencadangkan Rp10 miliar. Terus di (APBD) murni 2023, itu mencadangkan Rp65 miliar dan di perubahan (APBD) 2023 Rp25 miliar," katanya. "Jumlahnya tetap, cuma di perubahan (APBD 2022) berbeda yang asalnya Rp25 miliar, jadi Rp10 miliar. itu draft terakhir raperda yang kami terima," sambung Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Mokhammad Irfan Sofyan, mengatakan, setelah raperda dana cadangan setelah dilakukan pembahasan dengan Bapemperda DPRD Cianjur disepakati bahwa akan diatur di peraturan bupati. "Dasar hukum kenapa bisa oleh peraturan bupati, itu didasarkan terhadap Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Dilampiran dalam butir (3) poin (c) dalam hal pemerintah daerah akan melaksanakan pilkada serentak tahun 2024, dapat membentuk dana cadangan dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentungan peraturan perundang-undangan," jelasnya. Menurutnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur saat ini sedang memproses perkada atau perbup pembentukan dana cadangan Pilkada 2024 tersebut. "Pokoknya sebelum KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara) sudah selesai. Akhir bulan sekarang kalau gak salah," kata Irfan. Terkait dengan surat penarikan pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan dana cadangan Pilkada Cianjur 2024. Irfan mengakui surat tersebut dimasukkan di tanggal 13 Juli 2022. "Kita sudah masukkan itu di tanggal 13 Juli (2022, red)," tandasnya.(hyt)
Sumber: