Kemenkes Tidak Menganjurkan Penggunaan Bilik Disinfeksi, Ini Alasannya
Cianjurekspres.net - Kementerian kesehatan tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum serta permukiman. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor:HK.02.02/III/375/2020 tertanggal 3 April 2020. Sebagai solusinya, Kemenkes menganjurkan pencegahan penularan Covid-19 adalah dengan melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau menggunakan hand sanitizer. Lalu membersihkan dan melakukan desinfeksi secara rutin permukaan benda-benda yang sering disentuh. Misalnya perabot, peralatan lerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator moda transportasi dan lain-lain. Dalam surat edaran tersebut juga dianjurkan, jika keluar rumah harus menjaga jarak dan menggunakan masker. Termasuk membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin dan segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian. [caption id="attachment_22886" align="aligncenter" width="211"] surat edaran nomor:HK.02.02/III/375/2020 tertanggal 3 April 2020. (net)[/caption] Surat edaran Kemenkes tersebut juga menjelaskan bahwa disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora, bakteri yang terdapat di permukaan benda mati dan biologis seperti pakaian, lantai, dinding. Disinfeksi dilakukan terhadap permukaan lantai, dinding, peralatan dan lain-lain, ruangan, pakaian, dan Alat Pelindung Diri (APD). Ditegaskan juga, bahwa bilik desinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendesinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia. Berdasarkan informasi dari lapangan, berbagai macam cairan desinfektan yang digunakan untuk bilik desinfeksi diantaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amunium kuartener, hidrogen peroksida dan sebagainya. Desinfektan tersebut merupakan desinfektan yang digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator moda transportasi dan lain-lain. Dikatakan juga, menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian. Pajanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan. Selain itu penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah. Berdasarkan pertimbangan di atas dengan ini disampaikan rekomendasi kepada seluruh pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum serta pemukiman.(Herry Febriyanto)
Sumber: