Rizieq Shihab Keluar Tahanan dengan Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham

Rizieq Shihab Keluar Tahanan dengan Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham

Cianjurekspres.net- Mohammad Rizieq Shihab akhirnya bisa menghirup udara segar setelah mendapat pembebasan bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Sejak ditahan pada 12 Desember 2020, masa eksprasi akhir 10 Juni dan masa percobaan pada 10 Juni 2024, Rizieq Shihab mendapat hak remisi dan integrasi. Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti, hal itu karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum. Baca Juga: Hirup Udara Segar, Hari Ini Rizieq Shihab Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117. Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana. Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Baca Juga:Jalan Diperbaiki, Warga Desa Bojong Syukuran Potong Tumpeng

Sumber: