DPMD Cianjur Terima Enam Laporan Keberatan Hasil Pilkades

DPMD Cianjur Terima Enam Laporan Keberatan Hasil Pilkades

Cianjurekspres.net - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, sudah menerima laporan berupa surat tembusan keberatan terhadap hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 di enam desa. Diantaranya, Desa Wangunjaya Kecamatan Campaka, Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi, Desa Cibadak dan Sukaraharja Kecamatan Cibeber, Desa Mekarjaya Kecamatan Cikadu serta Desa Mekarmukti Kecamatan Cibinong. "DPMD sudah menerima surat tembusan keberatan terhadap hasil pilkades di enam desa dan masing-masing pengaduan tersebut sudah ditangani secara berjenjang dari panitia, BPD sampai dengan kecamatan," ujar Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto kepada Cianjur Ekspres, Senin (25/7). Menurutnya, surat tembusan keberatan terhadap hasil pilkades yang diterima pihaknya tidak ada yang melampirkan dengan barang bukti. "Yang disampaikan secara tertulis (surat keberatan hasil pilkades, red) ke kita hanya enam desa," kata Dendy. Baca Juga: Kembali Telan Korban, Sungai Aare Swiss Seret Pengunjung Wanita Asal Afganistan Dirinya mengungkapkan, surat keberatan yang dilayangkan intinya tidak puas dengan hasil pilkades, lalu merasa dicurangi dan lainnya. "Kalau (penanganannya, red) tidak selesai di kecamatan, yang keberatan dengan hasil pilkades dapat melayangkan gugatan ke PTUN," tutur Dendy. "Kalau kita sifatnya monitor ke kecamatan, minta laporan perkembangan penanganannya oleh camat," sambungnya. Lebih lanjut Dendy mengatakan, dalam hasil kompetisi memang ada yang puas dan tidak puas. Khusus bagi yang tidak puas silahkan menempuh sesuai mekanisme yang berlaku dan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 42 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. "Jadi silahkan ditempuh itu. Hanya saja apapun proses pengaduan itu untuk saat ini di dalam aturan tidak bisa menghalangi dulu untuk proses pelantikan. Kecuali ada perintah nanti dari pengadilan, ada perintah dipending (tunda, red) dulu. Termasuk ada permintaan-permintaan misalnya Pilkades diulang di satu atau dua TPS, kita akan patuhi," tutur Dendy. Baca Juga: Waspada! WHO Tetapkan Cacar Monyet Sebagai Status Darurat Global Dendy menuturkan, sebelum ada perintah dari lembaga pengadilan, tahapan pilkades tetap akan dilaksanakan sampai dengan pelantikan. "Rencana pelantikan kalau melihat tahapan di bulan September, tapi kalau berkasnya sudah lengkap bisa saja lebih cepat," tukasnya. Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Muhamad Isnaeni, mengaku, bahwa dirinya juga menerima laporan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades. Bahkan, dalam video yang beredar, ada temuan salah satu panitia pilkades yang mengaku tidak netral. "Bisa saja temuan tersebut kita akan klarifikasi, kita akan panggil panitia pilkades di Desa Wangunjaya di Kecamatan Campaka, karena memang kalau melihat video tersebut ada pengakuan dari ketua panitianya yang mengatakan bahwa dia tidak berlaku netral ketika menjadi penyelenggara panitia pilkades di sana," kata Isnaeni di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (25/7). Baca Juga:

Sumber: