Aturan Baru, Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan

Aturan Baru, Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan

Cianjurekspres.net- Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru yang melarang odong-odong beroperasi di jalan. Kebijakan tersebut untuk menjaga keselamatan lalu lintas di jalan. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dari laman resmi Korlantas Polri pada Jumat (29/7/2022). Larangan tersebut karena odong-odong merupakan kendaraan modifikasi dari kendaraan umum. Baca Juga:5 Rekomendasi Cafe Keren di Cianjur, Ada yang Bisa Nonton Bareng Film! Kendraaan umum yang dimodifikasi dianggap telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Lebih lanjut, Aan menuturkan kalau penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil. "Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Aan. Aan juga menyampaikan beberapa metode dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong. Baca Jga:BIN Gebyar Vaksinasi Covid-19

Sumber: