Cegah Korona, 102 Napi Dibebaskan Lapas Cianjur

Cegah Korona, 102 Napi Dibebaskan Lapas Cianjur

Cianjurekspres.net - Sebanyak 102 narapidana akan dibebaskan Lapas Kelas II B Cianjur terkait pencegahan penyebaran Virus Korona (Covid-19).

Pembebasan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang membebaskan 30.000 napi di seluruh Indonesia.

Kasi Binapi Lapas Kelas II B Cianjur,Julius Hertantono mengatakan, pembebasan ini dilakukan selama satu pekan secara bertahap dari tanggal 1 April sampai dengan 7 April 2020.

"Sejak tanggal 1 April 2020

Sumber: