Harga Pertalite dan Solar Naik, Terjadi Antrean Kendaraan di SPBU di Cianjur

Harga Pertalite dan Solar Naik, Terjadi Antrean Kendaraan di SPBU di Cianjur

CIANJUR, CIANJUREKSPRES.COM - Pemerintah resmi memutuskan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar naik hari ini, Sabtu (3/9/2022). Selain Pertalite dan Solar subsidi, harga pertamax non subsidi juga ikut dinaikkan. Pantauan Cianjurekspres.com di sejumlah SPBU sempat terjadi antrean kendaraan sebelum harga Pertalite, Solar dan Pertamax diputuskan naik siang ini. Salah satunya di SPBU Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Baca Juga: NasDem Jabar Gelar Kemah Restorasi, Rustam Effendi: Konsolidasi Pemenangan di 2024 Terjadi antrean kendaraan sepeda motor di SPBU tersebut. Sementara itu dilansir dari radarcirebon.disway.id, indikasi pemerintah akan menaikan harga BBM memang sudah terlihat sejak pekan terakhir Agustus 2022 di mana sudah diluncurkan bantalan sosial sebagai pengalihan dari subsidi. Kendati pada 1 September 2022 yang digadang-gadang bakal menjadi momentum kenaikan harga BBM justru tidak terjadi. Bahkan yang ada adalah penurunan harga beberapa jenis non subsidi. Baca Juga: Surya Paloh Ingin Partai NasDem Naik Kelas di 2024 Namun, siang hari ini, pengumuman harga BBM subsidi naik baik solar hingga Pertalite benar-benar diumumkan oleh pemerintah dan berlaku sekitar pukul 14.30 WIB. kenaikan harga BBM tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. "Hari ini, 3 September 2022 pukul 13.30, pemerintah memutuskan ubtuk menyesuaikan harga BBM subsidi, antara lain Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 per liter, kemudian solar subsidi dari Rp 5.150 rupiah per liter menjadi Rp 6.800 per liter," kata Arifin. Tak hanya itu, Pertamax juga ikut mengalami kenaikan. "Pertamax nonsubsidi Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter," kata Arifin. Arifin menjelaskan kebijakan penyesuaian atau kenaikan harga ini berlaku setelah satu jam diumumkan. "Ini berlaku satu jam sejak diumumkan penyesuaian saat ini. Jadi, berlaku pukul 14.30 WIB," tukas dia.(dik/hyt*)

Sumber: