Ini Penyebab Kecap ABC Ditarik dari Singapura
BANDUNG, CIANJUREKSPRES.NET- Diduga ada kandungan sulfur dioksida, Negara Singapura akhirnya menarik sejumlah produk pangan asal Indonesia dari pasaran. Salah satu produk yang ditarik dari pasaran adalah kecap manis ABC. Singapore Food Agency (SFA) atau Badan Pengawas Makanan Singapura tidak hanya menarik produk kecap manis ABC namun juga saus sambal ayam goreng ABC. Baca Juga: Siap Produksi IndoVac, Milestone Bio Farma untuk Memperkuat Kemandirian Sektor Farmasi Indonesia Kedua produk tersebut diimpor oleh New Intention Trading, seperti yang dilansir dari CNA, Rabu (7/9). Alasan menarik produk kecap manis ABC karena ada kandungan sulfur dioksida, sedang untuk saus sambal ayam goreng ABC mengandung sulfur dioksida dan asam benzoat yang tidak dicantumkan di label kemasan. Meski begitu, SFA mengklaim kadar sulfur dioksida dan asam benzoat yang ada di saus sambal ayam goreng ABC dan kecap manis ABC masih dalam batas yang diizinkan dalam bahan pangan. Hal ini berarti produk ini masih aman untuk dikonsumsi bagi konsumen pada umumnya kecuali bagi mereka yang alergi terhadapnya. Berbeda dengan di Jepang, Penarikan produk kecap manis ABC bukan karena sulfur Dioksida, melainkan karena adanya kandungan zat pemanis sebanyak 0,02g/kg atau Sodium Cyclamate yang dapat mengakibatkan kanker. Baca Juga: Transmisi dan Gardu Induk Baru Perkuat Kualitas dan Keandalan Listrik Bandung Raya Hal itu diketahui dari data analisa Kebijakan Impor di Negara Tujuan Ekspor Tahun 2015 milik Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, diketahui bahwa Jepang pernah menarik kecap manis ABC ukuran 275 ml dari peredaran sejak tanggal 30 April 2015. Berdasarkan laporan tersebut, diketahui bahwa proses penarikan produk kecap manis ABC ini bermula saat Pemerintah Daerah Nagoya yang melakukan investigasi sekaligus melakukan random sampling dan pemeriksaan di laboratorium terhadap produk kecap ABC tersebut. Berdasarkan hasil laboratorium ini, barulah pemerintah Jepang menarik produk kecap manis ABC kemasan 275 ml yang mempunyai kadaluarsa sampai tanggal 2 Oktober 2015. Namun di sisi lain, saat itu PT. Heinz ABC Indonesia selaku produsen mengklarifikasi bahwa komposisi bahan baku yang terdapat di dalam kecap manis ABC tidak mengandung sodium cyclamate (zat additive yang merupakan zat pemanis buatan), dan telah dilakukan tes/uji di 3 (tiga) laboratorium sebelum melakukan ekspor. Dilansir dari detikfinance, PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen produk tersebut menegaskan kedua produk itu masuk ke Singapura melalui impor yang tidak resmi tanpa melalui koordinasi ABC Indonesia. Head of Legal, Corporate & Regulatory Affairs Kraft Heinz Indonesia & PNG, Mira Buanawati mengungkapkan hal tersebut melalui keterangan resminya.
Sumber: