Gara-gara Covid-19, KUA Tutup Layanan Nikah per 1-21 April 2020
Cianjurekspres.net - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cianjur menutup pendaftaran pasangan calon pengantin yang akan menikah per 1 April hingga 21 April 2020. Hal itu sesuai dengan surat edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan kebimasislaman.
Kepala KUA Cianjur, Ujang Miftah mengatakan, masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya setelah pendaftaran dibuka lagi.
"Sesuai dengan surat edaran Ditjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2020, per 1 sampai dengan 21 April kami tidak menerima pendaftaran maupun pelaksanaan pernikahan di KUA," katanya kepada
Sumber: