Beras Tak Berlabel, Tempe Busuk

Beras Tak Berlabel, Tempe Busuk

Cianjurekspres.net - Tak sedikit keluarga penerima manfaat (KPM) mengeluhkan kualitas bahan pangan berkualitas jelek pada Program Sembako. Mulai dari beras, tempe hingga buah-buahan busuk. Bahkan hasil temuan pembagian bahan pangan pada program sembako, Rabu (15/4/2020), beras yang dikirimkan kepada KPM tidak berlabel. Padahal, Kementerian Perdagangan mengubah beberapa ketentuan tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 21 Februari 2019. Aturan perubahan pencantuman label kemasan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018. Ada beberapa perubahan dalam peraturan tersebut. Seperti, pada Permendag 08 Tahun 2019 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan kepada konsumen. Ketua Pemuda Desa Sukatani Kecamatan Pacet, Hasbim, mengatakan, tak sedikit aduan yang ia dari para KPM. "Ada beberapa warga yang datang, menanyakan, kenapa kualitas bantuan sembako tak juga ada perubahan," kata dia. Dia mengaku, aduan yang ia terima dari KPM di antaranya seperti kualitas daging, tempe, dan buah-buahan. Infomasinya daging yang diterima pun bukan sepenuhnya daging melainkan lebih ke daging kerewedan atau banyak lemaknya. "Daging itu katanya banyak lemaknya, dan item lainnya pun ada yang menyusul datangnya," ujarnya. Hasbim mengatakan, keluhan warga atau KPM tersebut sebaiknya dijadikan acuan agar kualitas bantuan sembako ke depannya diharapkan kualitasnya lebih baik lagi. "Malah kalau tidak salah dengar, kalau masih tetap masih seperti itu kualitasnya KPM di sini akan menolaknya," katanya. Bantuan tidak Sesuai Bahan Pangan Sementara itu salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengaku kebingungan, karena bantuan yang diberikan pemerintah ke KPM ini sebesar Rp200 ribu tapi tidak sesuai dengan bahan pangan yang diterima. "Kualitas bahan sembako senilai Rp200 ribu, seperti daging, buah apel tiga biji, tempe satu garis kecil, kentang 6 biji, dan beras 10 kilogram tapi pada kenyataannya jauh," ujarnya. Dia mengatakan, mendengar informasi di desa lain masih satu kecamatan di Pacet terdapat tempe ancur dan kualitas dagingnya terkesan ancur atau sudah dipotong kecil-kecil. Selain itu juga banyak lemak ketimbang daging segarnya. "Saya malah mendapatkan informasi dari teman saya, kualitas tempenya ancur dan dagingnya pun lebih banyak lemaknya," paparnya. Menurutnya, kalau kualitas beras memang ada peningkatan kualitasnya, akan tetapi item lainnya benar-benar kurang layak. "Kita ini beli loh, memang teknisnya dengan mengikuti prosedur yakni menukarkan uang dengan paket sembako," katanya. Masih di Kecamatan Pacet, Desa Gadog. Warga tidak menerima tempe lantaran dalam keadaan busuk. Para KPM di Desa Gadog hanya mendapatkan beras 10 kilogram, daging sapi beku sekitar 1/2 kilogram, kentang 6 biji, dan buah apel 4 biji. IN (56) salah satu KPM di Desa Gadog mengaku, kualitas beras pun kurang baik, menguning dan sedikit bubuk seperti beras campuran. "Kalau daging sapi lebih banyak lemaknya, kentang cukup bagus, apel hijau kualitasnya kurang bagus, dan tempe. Tapi tempe gak dibagikan lantaran busuk," ungkapnya. Sementara itu, warga di Kecamatan Haurwangi HR (37) mengaku mendapatkan bantuan sembako untuk periode April 2020. Namun sembako yang ia terimanya belum sepenuhnya didapat. "Saya baru dapat beras 11 kilogram dan satu kantong kecil kacang hijau, yang lainnya katanya menyusul tapi saya tidak tahu itemnya apa saja," katanya. HR mengaku, jika di Maret lalu, dia menerima sembako dengan itemnya seperti beras 9 kilogram plus 3 kilogram, kacang hijau, abon, dan telur. Di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, KPM menerima bantuan program sembako berupa beras 10 kilogram, ubi 4 biji, telur 6 butir, jeruk sekitar 1/2 kilogram, dan abon ayam. Berbeda dengan di Desa Gelaranyar, Kecamatan Pagelaran, warga di sana mendapatkan beras 9 kilogram, kentang 1/2 kilogram, telur 8 butir, pear 3 biji, kacang hijau 1/4 kilogram, abon 1 ons, dan daging ayam 1/2 kilogram. APH Diminta Bertindak Tegas Presidium LSM Ampuh Cianjur, Yana Nurjaman, mengaku, temuan tersebut berdasarkan laporan warga kepada dirinya. "Kami melihat banyak sekali dugaan penyelewengan dana KPM oleh oknum suplayer jika kondisi pembagian bahan pangan masih sistem paketan dan berbeda-beda," kata dia. Padahal, kata dia, penambahan saldo pada KPM senilai Rp50.000 yang semula Rp150.000 dan saat ini Rp200.000 sebagai upaya demi mendorong daya beli masyarakat di tengah ancaman penyebaran virus korona dan perlambatan ekonomi dunia. Selain itu, agar warga yang kurang mampu bisa mendapatkan gizi tambahan sebagai ketahanan tubuh, pencegahan stunting, dan lainnya. Di samping itu, lanjut dia menjelaskan, soal label karung beras bahwa kemasan harus memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus. Hal tersebut berdasarkan Kementerian Perdagangan mengubah beberapa ketentuan tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 21 Februari 2019. Aturan perubahan pencantuman label kemasan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018. "Bulan-bulan kemarin ramai bahwa para suplayer beras harus menyantumkan label pada karung beras. Sekarang masih ada yang tidak berlabel, tapi dibiarkan. Ada apa?" kata dia. Yana sangat menyayangkan, dalam keadaan kondisi genting atau darurat akibat poenyebaran virus korona (covid-19), masih ada saja oknum yang ingin memanfaatkan keuntungan dari pendertaan rakyat kecil. "Kami meminta aparat penegak hukum (APH) benar-benar menindak tegas pelaku kejahatan pada program sembako ini," tandasnya.(yis/red/*)

Sumber: