Resmi Dibuka, Ini Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru
kegiatan belajar mengajar (foto: humas kemenko PMK)--
JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Pada 31 Oktober 2022 kemarin, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru.
Pendaftaran ini dapat diakses melalui portal Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada tautan sscasn.bkn.go.id
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, BKN, Satya Pratama, senin (31/10/2022), menyatakan pendaftaran pelamar PPPK guru yang akan masuk prioritas 1,2,3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka pada tanggal 31 Oktober sampai dengan 2022.
“Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d. 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November s.d. 17 November 2022,” dalam keterangan tertulisnya.
Dia menjelaskan bahwa P1 merupakan peserta yang telah mengikuti selesksi PPPK untuk jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas.
Sedangkan P2 merupakan pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.
BACA JUGA:Resep Pancake Beruang Mini, Bisa Buat Bekal Si Kecil Bund!
P3 Merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal selama 3 tahun atau setara dengan enam semster pada data pokok pendidikan (dapodik).
Selanjutnya, pelamar umum atau yang disebut dengan P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Menurut penuturannya, Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022.
Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linearitas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, p3, atau P4/ pelamar umum.
BACA JUGA:Sorotan Tajam Ferdy Sambo Usai Ibu Yosua Sebut 'Apa yang Ditabur Itu yang Dituai'
Priortas P2 dan P3 akan dilakukan dengan mekanisme seleksi observasi setelah kemendikbud melakukan residu pada data P1. Selanjutnya menurut keterangannya, Khusus untj pelamar P4 dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3. Apabila formasi telah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
Seleksi yang digunakan pada PPPK guru menggunakan ujian nasional nasional komputer kemendikbudristek.
Selanjutnya, Satya menyampaikan bahwa Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat di-download serta diumumkan oleh masing-masing instansi.
Sumber: setkab.go.id