KNPI Cianjur Siap Data Warga yang Belum Terima Bantuan Dampak Covid-19

KNPI Cianjur Siap Data Warga yang Belum Terima Bantuan Dampak Covid-19

Cianjurekspres.net - Ketua DPD KNPI Kabupaten Cianjur, Muhammad Riksa menegaskan akan melakukan pendataan bagi warga yang belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten akibat dampak Covid-19. Hal tersebut diutarakan Riksa usai melakukan video conference jajaran KNPI Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (17/4/2020). "KNPI Kabupaten Cianjur akan melakukan pendataan bagi warga yang terlewat agar menerima bantuan, dan semua data akan dihimpun di KNPI Jawa Barat," katanya. Riksa menyambut baik arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang melibatkan KNPI untuk melakukan Pecegahan, Pelacakan dan Perawatan bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19. " KNPI Cianjur siap ambil peran dalam menyambut arahan Gubernur Jawa Barat dan bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk melawan Covid-19," ujarnya. Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Ketua KNPI Jawa Barat Rio F Wilantara, dalam arahannya mengatakan pertanyaan yang banyak muncul dari masyarakat terkait bantuan dampak dari Covid-19 adalah siapa yang berhak mendapatkan bantuan?. "Tolong para ketua KNPI diingat dicatat dan di sampaikan kepada masyarakat Jawa Barat," ucap Ridwan Kamil. Diungkapkan Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, ada sembilan pintu pertolongan bantuan dari negara untuk warga masyarakat: 1. Bantuan PKH. 2. Kartu Sembako katagori miskin lama. 3. Kartu Prakerja katagori khusus penganguran dan pemuda yang kena PHK (600 RIBU X3 BULAN) 4. Bansos Presiden katagori khusus perantau JABODETABEK 5. Dana Desa 30% untuk warga miskin karena COVID-19 6. Bantuan Sosial dari KEMENSOS katagori untuk yang berprofesi dengan catatan 25%-40% kategori rawan miskin karena COVID-19 7. Bantuan Provinsi katagori yang belum menerima bantuan dari pintu no 1 sampai no 6 8. Dana Pemerintah Kota Kabupaten. 9. Pintu terakhir adalah gerakan sosial (gerakan bagi-bagi nasi bungkus misalnya) bagi orang-orang yang tidak termasuk atau terdaftar dari katagori 8 pintu bantuan (susah masuk kategori formal) seperti (Gelandangan,pengemis, orang dengan gangguan jiwa) agar mereka tidak kelaparan. "Dari ke delapan pintu bantuan diatas jangan sampai ada penerima bantuan ganda karena katagorinya sudah jelas," tandas Emil yang berharap KNPI Se-Jawa Barat agar bergerak memastikan jangan sampai ada warga yang terlewat untuk mendapatkan bantuan. Kalaupun ada yang terlewat, lanjut Emil, tugas KNPI adalah mendata warganya yang belum mendapatkan bantuan dari delapan pintu bantuan sepesialis anggaran negara dan melaporkan pada Pusat Informasi dan koordinasi Covid-19 (PIKOBAR) Provinsi Jawa Barat.(Herry Febriyanto)

Sumber: