Banner Disway Award 2025

Pekerja Pariwisata Dorong Pencabutan SE Studi Tour pada Pemprov Jabar

Pekerja Pariwisata Dorong Pencabutan SE Studi Tour pada Pemprov Jabar

Koordinator aksi Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB), Herdis Subarja, memberikan keterangan selepas pertemuannya dengan perwakilan Pemprov Jabar di Gedung Sate Bandung, Senin (21/7/2025). (Foto: ANTARA)--

BANDUNG,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Perwakilan ribuan pekerja pariwisata yang memadati depan Gedung Sate Bandung yang diterima perwakilan Pemprov Jabar pada Senin siang ini, mendorong pencabutan Surat Edaran larangan Studi Tour ke luar Jawa Barat.

Pasalnya, kata Koordinator aksi Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB), Herdis Subarja, kebijakan SE gubernur no 45/pk.3/ tertanggal 6 Mei 2025 dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ini memberikan dampak langsung atas sepinya order pada pekerja PO Bus, Biro Wisata, Agent Travel, oleh-oleh, hingga tour leader.

"Efek lain adalah memboikot kedatangan ke Jawa Barat. Tuntutan kita saja satu, cabut dan hapuskan pelarangan study tour. Sekolah di Jabar, study tour ke luar wilayah Jabar," kata Herdis selepas pertemuan perwakilan Pemprov Jabar, Senin 21 Juli 2025.

Herdis mengatakan SE ini telah memberikan dampak yang sangat serius pada para pekerja di tiga elemen pariwisata, mulai dari transportasi, perjalanan, hingga UMKM yang semakin bertambahnya waktu menghadapi ancaman PHK di depan mata.

BACA JUGA:Tim SAR Cari Dua Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha

BACA JUGA:62 pelaku UMKM Jateng Ikuti Pameran Dekranasda Expo 2025, Transaksinya Tembus Rp452 Juta

"Bahkan beberapa UMKM sudah melakukan lay off. Mereka pekerja-pekerja sudah banyak yang dirumahkan. Penginapan atau hotel juga sama. Kekhawatiran kami paling besar adalah karena usaha transportasi di Jabar banyak juga melibatkan mitra yang mendapat pemasukan jika ada order. Jika tidak ada order seperti setelah SE ini, putus penghidupan mereka," ujarnya.

Herdis mengatakan pihaknya yang diterima oleh perwakilan dari Sekda Jabar, Biro Hukum Jabar, Disnakertrans Jabar, Disdik Jabar dan Disparbud Jabar, menolak pertemuan itu memunculkan kesimpulan apapun datang dari para perwakilan.

Pasalnya, kata Herdis, SE tersebut dikeluarkan oleh gubernur, sehingga gubernur lah yang harus menyampaikan keputusannya apakah mencabut, meninjau ulang terlebih dahulu, ataukah tetap mempertahankannya, dengan tenggat waktu sampai pukul 15.00 WIB.

"Perlu diingat pada sektor ini ada sekitar 8 ribu pekerja formal, dan yang informal 5 ribu. Kami tunggu apakah gubernur live conference, atau menggunakan perwakilan apakah mencabut atau tidak SE ini. Jika dicabut artinya kami ada kehidupan. Jika tidak ancaman PHK, penderitaan, kemiskinan, mungkin kematian. Namanya mati kapan saja tapi kami tak rela mati karena kebijakan," ucapnya.

BACA JUGA:BNN Catat Pecandu Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta Jiwa

BACA JUGA:Pendaftaran Program Magang Kerja di Jepang Masih Dibuka Sampai 16 Juli 2025

Herdis menyampaikan jika tidak ada pernyataan gubernur ataupun permintaan mereka tidak diakomodir, aksi solidaritas para pekerja pariwisata Jawa Barat akan menyampaikan persoalan ini pada presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.

Hingga berita ini ditulis, perwakilan Pemprov Jabar belum ada yang ke luar memberikan keterangan bagi massa yang disebut sampai 3.000 orang pekerja pariwisata, serta 150-200 armada bus.

Sumber: antara