Banner Disway Award 2025

BPSK Cianjur Tanggapi Permasalahan Pedagang Tidak Bisa Cairkan Dana Tabungan di LKM

BPSK Cianjur Tanggapi Permasalahan Pedagang Tidak Bisa Cairkan Dana Tabungan di LKM

Tampak Kantor Pusat PT LKM Akhlakul Karimah di Jalan Komplek SMPN 1 Nomor 2–4, Kecamatan Cianjur. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Mochamad Nursidin)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur mengaku baru menerima informasi keluhan pedagang Pasar Induk Cianjur (PIC) terkait dana tabungan yang tidak bisa dicairkan di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah. Namun hingga saat ini belum ada pengaduan resmi.

Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy mengungkapkan, pihaknya baru menerima informasi dari Dewan Perwakilan Pedagang (DPP) Pasar Induk Cianjur mengenai permasalahan tersebut.

“Sejauh ini baru DPP Pasar Induk yang datang ke kami dan menyampaikan situasinya. Selain itu, ada juga yang menghubungi saya langsung, katanya punya deposito Rp250 juta,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 9 Oktober 2025.

Menurutnya, jumlah 80 pedagang yang sudah melapor ke DPP Pasar Induk kemungkinan baru sebagian kecil dari total yang terdampak. Tidak menutup kemungkinan kasus serupa terjadi juga di wilayah lain, mengingat sistem pengelolaan LKM tersebut seragam.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Cianjur Desak Audit LKM Akhlakul Karimah

BACA JUGA:Pengamat: LKM Akhlakul Karimah Cianjur Tak Perlu Ditutup Tapi Direstrukturisasi

“Yang 80 orang itu baru yang terdata. Saya berasumsi bisa lebih banyak, apalagi di kecamatan lain. Bisa jadi ada juga yang mengalami hal sama,” jelas Adang.

Ditegaskannya, BPSK Cianjur siap memfasilitasi penyelesaian sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan, selama ada pengaduan resmi yang masuk.

“Kalau sudah ada yang melapor, dalam tiga hari kerja kami bisa langsung panggil para pihak. Prosesnya cepat dan gratis, tidak ada biaya apa pun,” ucap Adang.

Lebih lanjut dia menjelaskan, BPSK memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengelola LKM, pengawas internal, maupun pihak pemerintah daerah yang memiliki fungsi pengawasan. Namun, BPSK bersifat pasif, sehingga tidak dapat memulai tindakan tanpa adanya aduan.

BACA JUGA:Puluhan Pedagang Pasar Induk Cianjur Resah Uangnya Tak Bisa Ditarik di LKM

BACA JUGA:Lagi Tidak Sehat, OJK Larang LKM Akhlakul Karimah Cianjur Himpun Dana Masyarakat

“Kami tidak bisa mendatangi langsung LKM. Prinsipnya, ada laporan dulu baru kami proses,” ujar Adang.

Dia pun mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga keuangan tersebut untuk segera datang ke kantor BPSK Kabupaten Cianjur agar dapat ditindaklanjuti secara resmi. “Silahkan datang ke BPSK, kami siap membantu. Semua layanan gratis,” kata Adang.

Sumber: