Banner Disway Award 2025

Diskumdagin Cianjur Raih Dua Penghargaan Retribusi Daerah Tahun 2025

Diskumdagin Cianjur Raih Dua Penghargaan Retribusi Daerah Tahun 2025

Kepala Diskumdagin Kabupaten Cianjur, Dedi Supriadi menunjukkan dua penghargaan yang diraih dalam Ajang Anugerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2025 yang digelar di Pancaniti, Komplek Pendopo Cianjur, Rabu 24 Desember 2025. (Fot--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur meraih dua penghargaan pada ajang Anugerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2025 yang digelar di Pancaniti, Komplek Pendopo Cianjur, Rabu 24 Desember 2025.

Penghargaan yang diraih yaitu Terbaik I Kategori Responsivitas Pelaporan Retribusi Daerah Tahun 2025 dan Terbaik III Kategori Pengelolaan Retribusi Daerah Tahun 2025.

Selama Tahun 2025, Diskumdagin berkontribusi signifikan dalam mengoptimalkan pengelolaan retribusi daerah. Dari target retribusi yang ditetapkan sebesar Rp8,67 miliar, hingga 24 Desember 2025 realisasinya mencapai Rp8,68 miliar atau 100,12 persen.

Kepala Diskumdagin Kabupaten Cianjur, Dedi Supriadi, didampingi Sekretaris Dinas, Wahyu Ginanjar, menyampaikan, bahwa capaian tersebut merupakan hasil komitmen dan kerja keras seluruh jajaran, meskipun proses pencapaiannya tidak mudah.

BACA JUGA:Diskumdagin Cianjur Pertemukan Pelaku UMKM dengan Opteker Perbankan dan Retail Modern

BACA JUGA:Diskumdagin Kabupaten Cianjur Mencatat Baru Satu KDMP yang Terbentuk

“Seluruh penerimaan retribusi dari UPTD Pasar ditegaskan langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan telah sesuai dengan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 101 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu 28 Desember 2025.

Dedi pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai, khususnya para Kepala UPTD Pasar dan pengelola Retribusi Pelayanan Pasar, serta ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat pengguna pelayanan pasar sebagai Wajib Retribusi atas dedikasi dan kontribusinya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penghargaan tersebut bukan tujuan utama, melainkan menjadi motivasi bersama untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam mendukung pembangunan daerah menuju Cianjur Era Baru yang Istimewa,” pungkasnya.

Sumber: