Menteri Kehutanan Paparkan Progres Pemulihan Kawasan Terdampak Banjir Bandang di Wilayah Sumatera
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, memaparkan progres kerja Kementerian Kehutanan dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.(kehutanan.go.--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, memaparkan progres kerja Kementerian Kehutanan dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lanjutan dan Press Release Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Wilayah Sumatera, di Jakarta Senin 26 Januari 2026.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah Satgas, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Pelaksana.
BACA JUGA:Mensesneg: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics
BACA JUGA:Diskominfo Jabar Sediakan Jaringan Internet di Lokasi Longsor KBB
BACA JUGA:Wagub Jabar Pastikan Pencarian Korban Longsor Dilakukan Secara Maksimal
Dalam paparannya, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan hadir secara aktif sebagai bagian dari Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 1 Tahun 2026, khususnya dalam penyediaan lahan relokasi, penanganan material kayu pasca bencana, serta dukungan pembersihan kawasan terdampak.
Menteri Kehutanan menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah melakukan identifikasi awal potensi lahan relokasi di kawasan hutan apabila lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) tidak mencukupi.
“Kami telah mengidentifikasi sekitar 4.778 hektare lahan potensial yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi, yaitu di Aceh: ±1.039 hektare, Sumatera Utara: ±3.577 hektare, dan Sumatera Barat: ±162 hektare," ungkap Menhut Raja Antoni.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan siap menindaklanjuti secara cepat begitu ada permohonan resmi dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Skema yang dapat digunakan ada dua, yaitu Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Skema yang paling realistis dan cepat untuk penyediaan lahan relokasi dari kawasan hutan adalah melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang kemudian dapat dilanjutkan dengan pelepasan kawasan untuk kepentingan permanen masyarakat,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.
Selanjutnya Menhut Raja Juli Antoni juga menegaskan kebijakan pemanfaatan kayu hasil bencana banjir tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan No 863/2025 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan untuk kepentingan penanganan bencana.
“Kayu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pemerintah untuk kebutuhan penanganan bencana, seperti pembangunan rumah, jembatan, fasilitas umum, dan hunian sementara. Untuk pemanfaatan non-komersial, diperbolehkan langsung," tuturnya.
Sedangkan untuk pemanfaatan bersifat komersial, seperti oleh BUMD, UMKM, industri lokal, atau pihak ketiga (misalnya untuk bahan bakar industri atau produksi material bangunan), dapat dilakukan dengan prinsip penatausahaan yang tertib, terdata, dan terkoordinasi dengan pemerintah terkait, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sumber:
