Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Membubarkan Konsil dan Kolegium
Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Membubarkan Konsil dan Kolegium.(kemkes.go.id) --
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.
Putusan ini dinilai semakin menegaskan peran strategis kedua lembaga tersebut dalam menjaga mutu, kompetensi, serta profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dengan putusan ini, tidak perlu lagi ada kekhawatiran pengurus kedua lembaga tersebut akan diberhentikan atau diganti.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen. Kementerian Kesehatan menilai, dalam praktiknya, KKI dan Kolegium selama ini telah bekerja secara profesional dan mandiri, sehingga putusan ini semakin memperkuat legitimasi kelembagaan yang telah berjalan.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Catat 131 Ribu Tiket Telah Dipesan
BACA JUGA:PLN UIP JBT Berhasil Raih 90 Sertifikat Hak Atas Tanah di Jawa Barat
BACA JUGA:PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Industri, SUTT 150 kV Indorama Resmi Dienergize
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berpendapat, “Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi, tanpa campur tangan lembaga lain,” jelas Enny.
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman juga menyampaikan, “Penegasan posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan,” terang Anwar.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman, mengatakan bahwa penguatan posisi KKI dan Kolegium merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.
“Sejak awal, KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aji dikutip.
Ia menambahkan bahwa pemerintah mendukung upaya menjaga independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien.
“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu,” tegas Aji.
Terkait organisasi profesi, Mahkamah Konstitusi tetap memaknai perlunya pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan. Pembentukan wadah tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga tidak mengabulkan permohonan organisasi profesi untuk mengalihkan sejumlah kewenangan pemerintah kepada organisasi profesi, termasuk dalam hal rekomendasi perizinan praktik (SIP), pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pengelolaan pelatihan, serta penetapan standar profesi.
Sumber: kemkes.go.id
