Banner Disway Award 2025

Kakak Beradik di Cianjur Nekat jadi Begal Demi Gaya Hidup

Kakak Beradik di Cianjur Nekat jadi Begal Demi Gaya Hidup

Jajaran Polres Cianjur saat melakukan pres rilis di Mapolres Cianjur Jalan KH. Abdullah Bin Nuh. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Fauzi Noviandi)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) hingga membuat korban mengalami luka bacok. Satu orang pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexsander Yurikho mengatakan, dalam tindak curas tersebut diketahui ada tiga orang pelaku, dan dua diantaranya berhasil diamankan Satreskrim Polres Cianjur.

"Pelaku yang diamankan yaitu, RA masih di bawah umur dan RS. Sedangkan pelaku dalam pengejaran F. Menariknya kedua pelaku yakni RS dan F merupakan kakak beradik," katanya, Senin 9 Februari 2026.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut dia, ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya di dua lokasi, diantaranya di Jalan Raya Sukabumi tepatnya di Kampung Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, dan di Kampung Tipar, Desa Ciwalen, Kecamatan Gekbrong.

BACA JUGA:Polres Cianjur Tangkap Dua Tersangka Pembacokan, Dua Orang Ditetapkan DPO

BACA JUGA:Polres Cianjur Amankan Pelajar Terlibat Perkelahian di Sindangbarang

"Mereka menjalankan aksinya di titik yang minim dengan penerangan, lalu memepet korban, dan meminta barang-barang berharga, jika tidak pelaku tak sengan untuk melukainya," ujarnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus curas yang dilakukan para pelaku. Sedangkan untuk korban yang terluka masih menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit.

"Pengakuan pelaku barang hasil curas tersebut untuk memenuhi gaya hidupnya, sebab kita bisa melihat dari barang bukti telepon genggam milik mereka yang cukup mewah. Padahal mereka belum bekerja," katanya.

Dia menambahkan, akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 479 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Cianjur Amankan Pelaku Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Polres Cianjur Tangkap Tiga Tersangka Pengedar, Sita 6,4 Kilogram Ganja Kering

"Saat ini Satreskrim Polres Cianjur dan Reskrim Polsek Warungkondang masih terus mendalami dan melakukan pengejaran terhadap DPO," tukasnya.(Cr2)

 

Sumber: