Banner Disway Award 2025

Satreskrim Polres Cianjur Amankan Pelaku Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Cianjur Amankan Pelaku Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra saat diwawancarai wartawan di Mapolres Cianjur, Minggu (28/12/2025). (Foto: CIANJUR EKSPRES/Fauzi Noviandi)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Seorang pria berinial IS (51) warga Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur. 

Informasi yang dihimpun, korban merupakan tetangga dekat pelaku, dan sudah dilakukan sebanyak dua kali sejak tahun 2022 lalu. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, aksi tidak terpuji yang dilakukan pelaku tersebut, diketahui setelah korban mengadu kepada neneknya. 

"Setelah itu, nenek korban langsung melapor ke pihak Kepolisian. Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan meminta keterangan korban juga saksi, pelaku berhasil diamankan pada Jumat 26 Desember 2025," katanya pada wartawan, Minggu (28/12/2025). 

BACA JUGA:Lima Pelaku Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Cianjur Divonis 2,8 Tahun Penjara

BACA JUGA:6 Anak di Cianjur Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut dia, korban pertama kali dicabuli terduga pelaku pada tahun 2022 atau ketika korban masih duduk di kelas 5 sekolah dasar, serta berusia 10 tahun. 

"Usai melakukan aksinya yang pertama, selang dua hari, pelaku kembali melakukan perbuatan tak senonoh pada korban, mulai memegang bagian tubuh sensitif korban, hingga menciumnya," katanya. 

Selain itu, Fajri mengatakan pelaku melakukan aksinya ketika rumahnya sedang kosong, lalu di rumah nenek korban. Karena rumah pelaku dan tempat tinggal korban berdekatan. 

"Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain. Saat ini korban masih mengalami trauma, dan telah diberikan pendampingan," katanya. 

BACA JUGA:DPPKBP3A Cianjur Perluas Sosialisasi Tekan Kasus Pelecehan Anak

BACA JUGA:Polres Cianjur Tangkap Tiga Tersangka Pengedar, Sita 6,4 Kilogram Ganja Kering

Fajri mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian berupa baju dan celana milik korban. 

"Akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya. 

Sumber: