Banner Disway Award 2025

Pemkab Cianjur Serahkan Sertifikat Tanah Kas Desa Cimacan, Ini Pesan Bupati

Pemkab Cianjur Serahkan Sertifikat Tanah Kas Desa Cimacan, Ini Pesan Bupati

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian secara simbolis menyerahkan sertifikat hak pakai tanah kas Desa Cimacan, yang digelar di Pelataran Masjid Al Amanah, Kampung Singabarong, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Selasa (10/2). (Foto: Istimewa)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menyerahkan sertifikat hak pakai tanah kas Desa Cimacan, yang bertempat di Pelataran Masjid Al Amanah, Kampung Singabarong, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Selasa 10 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan bahwa lahan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan fasilitas sosial, keagamaan, serta kegiatan ekonomi warga.

“Lahan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Bupati berharap penyerahan sertifikat hak pakai tanah kas desa ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang kesejahteraan masyarakat Desa Cimacan.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Bupati Cianjur Pastikan Inflasi Terkendali

BACA JUGA:Desa Cimacan Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan dan Peningkatan PBB 2025

Sementara itu, Kepala Desa Cimacan, Deden Ismail, mengaku bersyukur atas dukungan Pemkab Cianjur dalam proses penerbitan sertifikat tanah kas desa tersebut. 

"Luas lahan tersebut sekitar 1,6 hektare. Setelah melalui proses administrasi dan verifikasi data, lahan tersebut akhirnya dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Deden menambahkan, rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas umum, seperti gedung olahraga, perluasan lapangan sepak bola, pengembangan program KDMP, serta rencana pembangunan kantor Desa Cimacan.

 

Sumber: