Ditanggung APBD, 120 Peserta PBI JK Cianjur Aktif Kembali
Ilustrasi- BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 120 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Cianjur yang sebelumnya berstatus nonaktif kini kembali bisa mengakses layanan kesehatan.
Pemerintah daerah memastikan kepesertaan mereka telah diaktifkan kembali dan pembiayaannya dialihkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan, persoalan PBI JK nonaktif yang sempat ramai diperbincangkan telah menemukan solusi.
“Untuk PBI JK yang kemarin ramai, terdapat 120 ribu warga Cianjur yang nonaktif. Alhamdulillah sekarang sudah ada solusinya. Yang sebelumnya dibebankan ke APBN, kini sudah dicover oleh Dinas Kesehatan melalui APBD. Jadi 120 ribu itu bisa aktif kembali,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 4 Maret 2026.
BACA JUGA:Pemrov Jawa Barat akan Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Segmen PBI yang Dicoret Kemensos
BACA JUGA:RSUD Pagelaran Cianjur Raih Penghargaan Bintang Tiga Digital JKN BPJS Kesehatan
Dengan pengalihan pembiayaan tersebut, kata Handika, proses pelayanan kesehatan bagi masyarakat menjadi lebih cepat karena status kepesertaan langsung aktif dan dijamin oleh pemerintah daerah.
“Sekarang Insyaallah pelayanannya lebih cepat, karena langsung aktif dan dicover oleh Dinas Kesehatan,” katanya.
Handika menghimbau kepada masyarakat kurang mampu agar tidak khawatir terkait akses layanan kesehatan. Selama memenuhi persyaratan, warga berhak mendapatkan fasilitas kesehatan gratis yang dibiayai pemerintah, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Untuk PBI JK, masyarakat jangan khawatir. Selama memenuhi syarat, masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan fasilitas kesehatan gratis yang sudah dicover pemerintah,” jelasnya.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Cianjur Dukung Penuh Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:40 Ribu Pekerja Rentan di Cianjur Bakal Dapat Jaminan Sosial Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Dia menambahkan, apabila terdapat kendala pelayanan di rumah sakit, keluarga pasien yang benar-benar kurang mampu dapat melapor langsung ke Dinas Sosial, khususnya terkait kepesertaan PBI JK.
Dinas Sosial, lanjutnya, juga memiliki layanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) serta menempatkan operator di sejumlah titik pelayanan kesehatan, termasuk di rumah sakit, meski jumlahnya masih terbatas.
Sumber:
