40 Ribu Pekerja Rentan di Cianjur Bakal Dapat Jaminan Sosial Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana.(Cianjur Ekspres/Herry Febriyanto) --
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) CIANJUR berencana akan menjamin atau menanggung iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 40.000 orang pekerja rentan pada Tahun 2026.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana seiring telah selesai dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cianjur, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa 19 Agustus 2025 siang.
"Dengan nanti disahkannya raperda ini menjadi perda, tentunya menjadi landasan hukum bagi kami untuk memberikan jaminan sosial yang lebih baik lagi untuk pekerja formal maupun informal. Mudah-mudahan menjadi awal yang baik dan bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama DPRD ini concern (perhatian) untuk memberikan jaminan sosial bagi kaum pekerja,red) rentan dalam aspek segi ekonomi khususnya," katanya kepada wartawan.
Pekerja rentan yang dimaksud misalkan supir, tukang becak, petani, buruh lepas yang memang tidak punya pekerjaan dari sektor formal ataupun pekerjaan tetap.
"Kami bersama dinas-dinas terkait (akan,red) membreakdown (menguraikan), mempersipakan siapa orang-orangnya. Diutamakan kalau berdasarkan kriteria penerima bantuan sosial, kita akan fokus di Desil 1 dan Desil 5," kata Denny.
Adapun mengenai proses verifikasinya dimulai sesegera mungkin yang rencananya akan bekerja sama melibatkan pemerintah desa. "Supaya data-data yang memang ditentukan nanti itu betul-betul harus tepat sasaran," tegas Denny.
Diungkapkannya, anggaran untuk 40.000 peserta tersebut direncanakan dari APBD. Selain itu, kata Denny, juga ada program ASN Peduli.
"Kurang lebih minimal kalau dihitung satu ASN satu (pekerja rentan,red) harusnya ada sekitar 12.000-an," tuturnya.
Universal Coverage Jamsostek
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cianjur, Muhammad Imam Taufik, menegaskan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial jika sudah ditetapkan menjadi Perda bisa menjadi perisai dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baik di sektor penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi.
"Ini menjadi pedoman kami nanti dilapangan, jadi bisa juga nanti kepatuhan-kepatuhan pemberi kerja khususnya bagi PKBU yang kami sebut pemberi kerja ini perusahaan minimal mereka berpedoman bahwa Perda ini sudah diterbitkan dan menjadi senjata bagi kami juga," katanya kepada wartawan.
"Jadi tidak bisa mengelak juga perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan sebagian program. Misalnya kalau perusahaan besar itu minimal harus tiga program, dan seharusnya sudah sampai di lima program di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau yang untukk paling terkecil mikro atau kecil itu boleh di dua program, atau seperti yang tadi disampaikan oleh Pak Kadisnaker ada ASN Peduli," sambung Imam.
Intinya, penambahan jumlah kepesertaan dari pekerja rentan tersebut untuk penambahan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Cianjur khususnya di 2025. "Mudah-mudahan dari 40.000 plus dengan ASN Peduli, itu sudah merupakan cakupan yang luar biasa, sudah dibantu support oleh anggota dewan maupun pemerintah daerah," ujar Imam.
Diungkapkannya, Kabupaten Cianjur saat ini paling terkecil di Jawa Barat terkait Universal Coverage Jamsostek yakni di angka 12 persen atau kurang lebih 117.000 orang dari jumlah tenaga kerja produktif sekitar 930.000.
Sumber:
