Banner Disway Award 2025

Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS Lindungi Anak di Ranah Digital

Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS Lindungi Anak di Ranah Digital

Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS Lindungi Anak di Ranah Digital --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). 

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

BACA JUGA:Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret 2026

BACA JUGA:Ramzi Apresiasi Film Pendek Karya Sineas Muda Cianjur

BACA JUGA:TPG Cair, Ribuan Guru Kembalikan Dana Tamsil ke Pemkab Cianjur

"Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Menkomdigi, Jumat (06/03/2026).

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Di dalam Permenkomdigi ini tertuang tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," ujar Meutya

Meskipun implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, Menkomdigi menekankan bahwa upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," ujarnya.

Meutya pun mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara nonbarat yang mempelopori langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital.

Sumber: