MUI Cianjur Ingatkan Masyarakat Tunaikan Zakat Fitrah Sesuai Beras yang Dimakan
Ilustrasi-beras. --
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur mengingatkan masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan zakat tetap mencerminkan keadilan serta keseimbangan antara kemampuan dan kebiasaan konsumsi masing-masing orang.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH R. Abdul Rauf, mengatakan, pada prinsipnya zakat fitrah mengikuti kualitas makanan pokok yang biasa dimakan oleh seseorang. Karena itu, masyarakat yang mengonsumsi beras dengan kualitas tertentu dianjurkan mengeluarkan zakat dengan kualitas yang sepadan.
Menurutnya, apabila seseorang terbiasa mengonsumsi beras premium seperti pandan wangi, maka zakat fitrah yang dikeluarkan juga sebaiknya menggunakan jenis beras yang setara.
“Kalau seseorang biasa mengonsumsi beras pandan wangi atau beras premium, maka zakatnya juga sebaiknya menggunakan beras yang setara. Tidak seimbang jika yang dimakan beras premium tetapi zakatnya menggunakan beras kualitas biasa,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 15 Maret 2026.
BACA JUGA:Viral Musik DJ di Alun-Alun, MUI Hingga DPRD Cianjur Kecam Keras
BACA JUGA:Baznas Cianjur Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Ini Besarannya
Dia menjelaskan, penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk menjaga nilai keadilan dalam pelaksanaan zakat fitrah. Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat dan kebiasaan konsumsi di setiap daerah tidak selalu sama sehingga standar zakat yang dikeluarkan juga dapat berbeda.
Meski demikian, masyarakat yang sehari-hari mengonsumsi beras dengan kualitas biasa juga tidak perlu memaksakan diri untuk menggunakan beras yang lebih mahal saat menunaikan zakat fitrah.
“Jika memang sehari-hari mengonsumsi beras biasa maka zakatnya juga beras biasa. Intinya disesuaikan dengan apa yang dimakan,” jelas Abdul Rauf.
Selain menjelaskan soal jenis beras, Abdul Rauf juga mengingatkan bahwa penerima zakat fitrah telah ditentukan dalam beberapa golongan atau asnaf. Di antaranya fakir, miskin, gharimin atau orang yang memiliki utang, serta fi sabilillah.
BACA JUGA:Baznas Cianjur: Realisasi Zakat Non-Fitrah Capai Rp10,5 Miliar
BACA JUGA:Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat HAB ke-80 Kemenag Cianjur, Berhadiah Umrah dan Motor
“Golongan penerima zakat sudah jelas, seperti fakir miskin, gharimin dan fi sabilillah. Mereka inilah yang berhak menerima zakat fitrah,” ungkapnya.
MUI Cianjur berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Selain sebagai kewajiban umat Islam, zakat fitrah juga menjadi sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sumber: