Disdikpora Cianjur Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan HP
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menegaskan larangan bagi siswa untuk membawa kendaraan bermotor dan handphone ke lingkungan sekolah.(Foto: Gemini AI)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menegaskan larangan bagi siswa untuk membawa kendaraan bermotor dan handphone ke lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi, mengatakan, larangan tersebut sebenarnya sudah lama diberlakukan dan telah disosialisasikan kepada pihak sekolah.
“Kalau terkait siswa yang membawa motor ke sekolah, sebetulnya Disdik sudah mengeluarkan surat edaran bahwa memang sekolah itu tidak boleh atau menginstruksikan kepada siswanya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah. Itu sebetulnya sudah ada surat edarannya dari dinas,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 16 April 2026.
Meski demikian, Ipan mengakui masih ditemukan siswa yang nekat membawa kendaraan ke sekolah. Untuk penanganannya, Disdikpora menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
BACA JUGA:Cegah Tawuran, Disdikpora Cianjur Tingkatkan Pengawasan Medsos Siswa
BACA JUGA:Disdikpora Cianjur Targetkan Satu Desa Satu Layanan Pendidikan
“Kalau masih ada siswa yang membawa motor ke sekolah, untuk tindakan sih mungkin lebih cenderung kami kembalikan kepada sekolahnya masing-masing, karena di setiap sekolah ada aturannya tersendiri untuk tata tertib di sekolahnya masing-masing,” ujar Ipan.
Hal serupa juga berlaku untuk penggunaan handphone di sekolah. Disdikpora telah mengeluarkan larangan, namun penerapan sanksi tetap disesuaikan dengan aturan internal sekolah.
“Termasuk handphone, itu juga kan ada larangan siswa membawa handphone ke sekolah. Jadi ketika siswa melanggar, kita kembalikan lagi ke tata tertib yang sudah disepakati dengan sekolah,” jelasnya.
Ipan mengimbau seluruh kepala sekolah di Kabupaten Cianjur agar konsisten menjalankan surat edaran tersebut demi menciptakan lingkungan belajar yang tertib dan kondusif.
BACA JUGA:Disdikpora Cianjur Siapkan Model Sekolah Program Nasional 2026
BACA JUGA:Disdikpora Cianjur Mulai Sosialisasikan Kebijakan Pembatasan Akses Medsos bagi Anak
“Kalau kita mengimbau kepada seluruh kepala sekolah, ketika memang surat edaran dari dinas terkait larangan untuk membawa kendaraan dan handphone, mari kita laksanakan surat edaran itu sesuai dengan aturan dan ketentuan di sekolahnya masing-masing,” tandasnya.
Sumber: