Menteri LH Kritik Korporasi Perusak Lingkungan dan Abaikan Hak Warga

Menteri LH Kritik Korporasi Perusak Lingkungan dan Abaikan Hak Warga

Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Jumhur Hidayat secara simbolis menanam pohon dalam acara peletakan batu pertama Akademi Reforma Agraria Sejati (ARAS) Cianjur dan Penanaman 1000 pohon di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Desa Batulawang, Kecamatan C--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Lingkungan Hidup RI, Muhammad Jumhur Hidayat, mengkritik praktik korporasi besar yang dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat demi keuntungan ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan peletakan batu pertama Akademi Reforma Agraria Sejati (ARAS) Cianjur dan Penanaman 1000 pohon di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis 21 Mei 2026.

Jumhur menegaskan pengelolaan tanah dan sumber daya alam harus kembali berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 dan berpihak kepada rakyat. “Kalau ada tanah yang sudah puluhan tahun digarap rakyat, maka rakyat itulah yang harus menjadi pengelola pertama bahkan penguasanya,” katanya.

Dia menilai kebijakan ekonomi selama ini terlalu berpihak kepada korporasi dan menjauh dari semangat ekonomi kerakyatan. Jumhur juga menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap melemahkan semangat reforma agraria.

BACA JUGA:TPA Mekarsari Kena Sanksi KLHK, DLH Cianjur Sebut Ada Miskomunikasi

BACA JUGA:Manfaatkan Lahan di Lereng Gunung, Petani Cianjur Kembangkan Kopi Arabika Berkualitas

Jumhur juga menekankan perlindungan lingkungan tidak boleh memisahkan masyarakat dari ruang hidupnya. Menurutnya, warga lokal justru memiliki kepedulian lebih besar dalam menjaga kelestarian alam.

“Lingkungan hidup itu bukan hanya soal pohon dan satwa, tetapi juga manusia yang hidup di dalamnya,” ujarnya.

Jumhur turut menyoroti praktik eksploitasi tambang dan perusahaan besar yang meraup keuntungan besar, tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan dan kemiskinan bagi warga sekitar. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “serakahnomics” atau kerakusan ekonomi.

“Perusahaan untung triliunan rupiah, tapi enggan memperbaiki lingkungan dan menyejahterakan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:Bupati Cianjur Sebut Alih Fungsi Lahan Jadi Pemicu Banjir di Wilayah Dataran Tinggi

BACA JUGA:Dinas PUTR Cianjur Sebut Banjir di Cipanas dan Pacet Akibat Perubahan Tutupan Lahan

Ia memastikan pemerintah tidak akan ragu menindak korporasi yang terbukti merusak lingkungan, termasuk melalui jalur pidana.

“Kami bisa tegur, proses hukum, bahkan menggiring korporasi masuk penjara jika terbukti merusak lingkungan,” tegas Jumhur.

Sumber: