TPA Mekarsari Kena Sanksi KLHK, DLH Cianjur Sebut Ada Miskomunikasi
Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin.--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin, menanggapi sanksi administratif berupa penutupan paksa yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon.
Menurutnya, sanksi tersebut tidak tepat karena sejak Februari 2025 TPA open dumping Mekarsari sudah resmi ditutup.
“Kita itu menerima sanksi administrasi penutupan paksa terhadap TPA open dumping itu pada bulan Mei. Padahal, kami sudah menutup TPA open dumping sejak Februari. Mungkin ada miss komunikasi, seharusnya Cianjur tidak termasuk,” ujarnya saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Polres Cianjur Siap Menjaga Stabilitas dan Keamanan Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Panen Raya Jagung Hibrida di Cianjur Tembus 8 Ton per Hektar
BACA JUGA:Pegawai Pemkab Cianjur Dilarang Terlibat Proyek, Bupati: Jangan Sampai Wasit Jadi Pemain
Komarudin menduga ada kekeliruan dalam proses pemeriksaan oleh tim dari Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPKLH) Kementerian. Meskipun sanksi tetap dikeluarkan, DLH Cianjur mengklaim telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung ke KLHK sebagai bukti TPA Mekarsari sudah tidak lagi beroperasi sejak awal tahun.
“Sudah kita sampaikan dokumen-dokumen pendukung ke KLHK. Ya mungkin permohonan maaf secara tertulis mereka nggak ya. Tapi secara lisan, pihak kementerian juga mengakui adanya kesalahan penetapan sanksi,” lanjutnya.
Sebagai gantinya, seluruh aktivitas pembuangan sampah saat ini telah dialihkan ke TPA Sanitary Landfill. Tempat tersebut, meski memiliki kapasitas hanya 12 ton per hari, telah memenuhi syarat pengelolaan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“TPA Sanitary Landfill sekarang sudah aktif. Pengelolaan sampahnya pun sesuai aturan meski masih terbatas kapasitasnya,” kata Komarudin.
Menurutnya, terkait miskomunikasi ini, pihaknya menduga KLHK menggunakan data lama saat melakukan peninjauan, kemungkinan dari Januari sebelum penutupan dilakukan. Selain itu, faktor pergantian menteri dan struktur kelembagaan di pusat juga disebut turut mempengaruhi akurasi informasi.
“Mungkin karena ada pergantian menteri dan kelembagaan baru, jadi datanya masih pakai yang lama,” ujar Komarudin.
Dia memastikan seluruh dokumen yang diminta oleh KLHK, termasuk Amdal, pengelolaan limbah cair dan gas metan, sudah dimiliki DLH Cianjur sejak Februari. Bahkan, tambahan dokumen baru telah ditandatangani oleh Bupati dan akan segera dikirim ke Kementerian.
“Semua dokumen itu sudah ada sejak Februari. Hari ini pun ada tambahan dokumen yang ditandatangani Pak Bupati untuk dilaporkan ke Kementerian hari Senin,” pungkasnya.(cr1)
Sumber:
