Pengemudi Ojol Resmi Berstatus Pengusaha Mikro, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Pengemudi Ojol Resmi Berstatus Pengusaha Mikro, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2026 pengemudi ojek online (ojol) roda dua diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online.(Foto: Humas UMKM)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2026 pengemudi ojek online (ojol) roda dua diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan dan perlindungan pelaku usaha mikro sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.

“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Rabu (1/7).

Penetapan tersebut sejalan dengan pemberlakuan kebijakan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen bagi platform layanan transportasi penumpang roda dua. Dengan status baru tersebut, para pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka dapat mengakses berbagai program pelindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.

BACA JUGA:Lindungi Penjual Online, Kementerian UMKM Terbitkan Regulasi Baru

BACA JUGA:Menteri UMKM Umumkan Suku Bunga PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Selain itu, pengemudi ojol roda dua akan menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Sebelumnya, pengemudi menerima komisi sebesar 80 persen, sedangkan 20 persen menjadi bagian platform digital.

Menteri Maman menjelaskan, pengumuman resmi mengenai implementasi penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.

Ia menambahkan, sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol juga berhak memperoleh berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah, termasuk ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.

“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak mengenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” katanya.

BACA JUGA:Kementerian UMKM Dorong Cinta Produk Olahraga Lokal Lewat UMKM 5K Run

BACA JUGA:Perkuat Ekosistem Halal, Kementerian UMKM Genjot Daya Saing Pelaku Usaha

Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang bertujuan memperluas peluang usaha bagi pengemudi ojol di luar aktivitas sebagai mitra transportasi berani. Program tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya sumber pendapatan baru bagi pengemudi dan keluarganya.

Stimulus yang disiapkan meliputi akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif.

Sumber: