Efisiensi Anggaran Tak Hambat Pelayanan Disdukcapil Cianjur
Sejumlah warga tampak duduk di kursi antrean saat menunggu pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur.(Foto : Cianjur Ekspres/Mochammad Nursidin)--
CIANJUR, CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur memastikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pelayanan di kantor dinas maupun di tingkat kecamatan terus dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Rizkie Amrullah, mengatakan, efisiensi anggaran tidak menghambat pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya tetap berupaya menjalankan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.
"Pelayanan terkini masih berjalan sebagaimana mestinya. Setiap petugas yang melakukan pelayanan, baik di dinas maupun di kecamatan, berjalan lancar dan tidak ada kendala. Walaupun saat ini sedang efisiensi, pelayanan tetap kami laksanakan secara maksimal," ujarnya kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Menurut Rizkie, jumlah masyarakat yang mengajukan dokumen kependudukan mengalami perubahan setiap harinya. Karena itu, data jumlah pemohon perlu dilihat berdasarkan rekapitulasi pelayanan.
BACA JUGA:MPP Cianjur Layani Puluhan Ribu Warga, Disdukcapil Paling Banyak Diakses
BACA JUGA:Program Pelita Disdukcapil Cianjur Semakin Mendekatkan Pelayanan Adminduk ke Masyarakat
Namun, dari kondisi di lapangan, antrean maupun penumpukan pemohon tidak terlihat berlebihan. Hal tersebut didukung oleh keberadaan titik pelayanan administrasi kependudukan di sejumlah kecamatan sehingga masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Disdukcapil.
"Adapun jenis dokumen yang paling banyak diajukan masyarakat masih didominasi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Selain itu, pelayanan penerbitan akta kelahiran dan dokumen administrasi kependudukan lainnya juga tetap dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Terkait keluhan masyarakat, Rizkie menyebutkan, pengaduan masih ditemukan hampir setiap hari. Namun, sebagian besar dapat ditangani langsung ketika masyarakat menyampaikan persoalannya di titik pelayanan, baik di kantor dinas maupun kecamatan.
Petugas akan mengidentifikasi permasalahan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penyelesaiannya. Ia mencontohkan, perubahan data status perkawinan dari kawin menjadi cerai memerlukan dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Rembug Warga di Cibodas, Bupati Cianjur Serahkan Bantuan dan Tinjau Pelayanan Publik
BACA JUGA:Meski Fiskal Terbatas, Pemkab Cianjur Jamin Pelayanan Medis bagi Warga Tak Mampu
"Apabila perkawinan sebelumnya tercatat secara resmi, perubahan status harus didukung dokumen yang menyatakan bahwa perkawinan tersebut telah putus secara hukum, seperti putusan atau dokumen resmi dari Pengadilan Agama. Dengan demikian, perubahan data dapat dilakukan berdasarkan persyaratan yang berlaku," jelasnya.
Rizkie menegaskan, penanganan pengaduan dilakukan dengan melihat jenis permasalahan yang dihadapi setiap pemohon.
Sumber: