CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 10 persen dari UMK 2022. Dimana UMK 2022 yakni Rp2.699.814,40.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani, mengatakan, berdasarkan hasil voting ada kenaikan untuk UMK 2023 sebesar 10 persen dari UMK 2022.
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Siapkan Lahan Relokasi Korban Gempa, Anggaran Pembangunan dari Pusat
"Nanti akan kita sampaikan sebagai bahan dan dasar pak bupati membuat rekomendasi besok (hari ini, red) ke Pak Gubernur. Lagi diketik dulu oleh kita hasil yang disepakati tadi (kemarin, red," katanya, Selasa (29/11).
Menurutnya, surat rekomendasi UMK 2023 paling telat pukul 16.00 WIB hari ini sudah sampai ke Gubernur Jawa Barat. "Rapatnya (Dewan Pengupahan, red) di depan Kantor Disnaker," ujar Endan.
BACA JUGA:BRI Kolaborasi bersama Bio Farma Sediakan Fasilitas Business Card dalam Marketplace Farmasi Medbiz
Sementara itu Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik, menegaskan, pihaknya tetap menginginkan kenaikan UMK Cianjur 2023 minimal 15 persen.
"Jangan sampai kenaikan UMK Cianjur nantinya dibawah dari 15 persen, apa tidak mau melihat eksodus (perpindahan) buruh Cianjur ke luar Cianjur, sedangkan sekarang saja sudah begitu banyak warga Cianjur yang bekerja ke luar Cianjur," katanya.
BACA JUGA:UMP Jabar 2023 Sudah Diumumkan, Lalu Berapa UMK Cianjur 2023?
Menurutnya, berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sangat jelas angka kenaikan upah itu sebesar 10 persen, dengan mengikuti kemampuan di masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi di kota/Kabupaten.
"Memang betul menyesuaikan pertumbuhan ekonomi di setiap masing-masing kota/kabupaten. Akan tetapi menurut saya, Cianjur ini mampu minimal menaikkan UMK sebesar 15 persen," jelasnya.